BANGGAIDAERAHNEWS

Modus Mafia Tanah di Siuna Mulai Terungkap

BANGGAINEWS.COM- Lahan milik seorang warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai hasil pemberian yang sah dari mantan Kades yang awalnya terkena rintisan untuk jalan koridor perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa. Namun saat action pembukaan jalan koridor berubah dari rintisan. Menjadi pintu masuk untuk mengungkap modus mafia tanah yang telah marak sejak beberapa tahun silam di desa setempat.

Hal itu terungkap saat musyawarah yang dilaksanakan di camp PT Penta dihadiri Ketua Koordinator Pengamanan dan Hubungan Eksternal Grup Perusahaan PDK (Penta dan Prima) Muh Ikbal bersama beberapa anggotanya, yang dikuasakan membebaskan lahan Stenly, Menejer Kebun Sawit PT KLS Blok Siuna Budi, Humas PT Penta Handri Botot, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Penta Muh Ali Akbar, tiga anggota Sat Sabhara Polres Banggai yang sedang melakukan patroli, dan seorang ahli waris pemilik lahan Hasyim Amasiang (Almarhum), Rabu siang hingga sore (17/3/21) kemarin.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Adapun buktinya antara lain, terbitnya peta atau gambar baru pada lokasi sebidang tanah yang sama, SKPT yang tumpang tindih, dan keterangan berbagai sumber saat musyawarah tersebut.

Olehnya, diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat lebih proaktif guna mengungkap modus kejahatan tersebut.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, Kamis , 18 Feb 2021, 10:29 WIB. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).

Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut. (SOF)

Tinggalkan Komentar