BORGOLNEWS

Obat Farmasi Jenis THD Tanpa Izin Edar di Kabupaten Banggai Berhasil Diamankan

Terduga pelaku yang diamankan bersama barang bukti, Kamis (14/7/2022). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Polisi terus gencar memberantas dan menangkap para pelaku sindikat peredaran nakotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Banggai.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial NM warga Kecamatan Toili Barat (Tolbar) karena diduga melakukan peredaran sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl), Kamis (14/7/2022).

Pria berusia 39 tahun ini dibekuk polisi di Jalan Trans Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat (Tolbar) sekitar pukul 13.15 Wita.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Kami mendapat informasi dari BPOM Luwuk bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga berisi obat-obatan jenis THD tanpa izin melalui salah satu agen jasa pengiriman tujuan Tolbar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Zulfikar SH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7/2022).

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Atas informasi itu, Makmur menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di TKP bersama barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu botol plastik warna putih berisikan 1.082 butir obat jenis THD,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banggai dan selanjutnya diserahkan kepada BPOM untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

(RED/*)