BANGGAIDAERAHNEWS

Pasca Pemberhentian Kades Lobu Karena Kasus Korupsi, Sekdis PMD: Sekdes Jabat Plt Kades

BANGGAINEWS.COM- Pasca ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kepala Desa (Kades) Lobu berinisial LU yang berjenis kelamin perempuan, sudah langsung dikenakan sanksi administratif berupa Pemberhentian Sementara. Hanya saja, belum diketahui persis siapa yang diangkat sebagai Plt, Pjs atau Pj untuk mengisi kekosongan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan yang dikonfirmasi terkait pasca pemberhentian sementara Kades Lobu sebagai Tersangka, apakah sudah ada yang diusulkan sebagai Plt atau Pjs atau juga Pj yang diangkat mengisi kekosongan, serta dari Aparatur Desa ataukah Aparatur Sipil Negara, seperti apa!?

“Was.Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur perangkat Desa yakni Sekretaris Desa,” katanya singkat melalui balasan pesan WhatsApp, Rabu petang (27/10/2021) tadi.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Lebih lanjut ditanya alasannya karena disanksi pemberhentian sementara karena kasus tindak pidana korupsi dan bukan tindak pidana umum atau seperti apa menurut penafsiran hukumnya!? Hingga berita ditayangkan belum diperoleh kembali balasannya.

Sementara itu, Rahmawati Madja selaku salah satu Kasubag pada Bagian Hukum Setdakab Banggai yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, jika dirinya belum ada koreksi SK pemberhentiannya (Kades Lobu. Red).

“Saya dari hari Sabtu di Palu,” katanya.

“Mungkin sudah masuk di Bag Hukum SKnya dikoreksi Staf dan Kabag mungkin,” sambung anak mantan Sekkab Banggai itu.

Kabag Hukum Farid Hasbullah Karim yang juga sempat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pernyataan salah satu Kasubag tersebut. Ia menyatakan, SK nya sudah diserahkan kepada salah satu Kepala Seksi pada Bidang Pemerintah Desa DPMD Banggai.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

“Sudah SKnya sudah diambil pak Trasno dari Dinas PMD,” kata pejabat Eselon III paling senior di lingkungan Pemkab Banggai itu.

Kemudian ditanya siapa calon Plt ataukah Pjs atau juga Pj yang diusulkan untuk diangkat mengisi kekosongan, serta apakah dari Aparatur Desa atau Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan perundang-undangan!?

“Usulannya dari Camat sesuai ketentuan,” tutup mantan Sekdis Pertambangan itu kepada BANGGAINEWS.COM.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021, telah melakukan penetapan Tersangka atas nama Tersangka LU, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

“Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, kerugian Negara kurang lebih Rp. 256 juta rupiah yang diperoleh dari Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sesuai,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai, Firmah Wahyudi yang merupakan mantan Kasubsi Ideologi Politik di Kejari Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu.

(SOF)