NEWSPILKADA

Jelang Pilkada 27 November, Bawaslu Banggai Mulai Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Begini Lengkapnya!

Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai

BANGGAINEWS.COM- Pasca sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada sidang terakhir, Senin (22/04/2024) kemarin.

Kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai melalui Sekretaris Welly Ismail kepada awak media pada Selasa (23/04/2024) malam menyatakan, telah bersiap menerima pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Existing dan Peserta Baru jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dikatakan, Bawaslu Banggai membuka perekrutan pengawas kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

BACA JUGA:   Residivis di Luwuk Banggai Dihadiahi Timah Panas Polisi saat Coba Melarikan Diri

“Dan dilakukan dengan metode evaluasi kinerja existing bagi panwascam yang sementara menjabat yg di mulai penerimaan berkas pd tanggal 23 s d 27 April 2024,” katanya.

Untuk Pengumuman Proses Rekrutan Bagi Pendaftar Baru, sambungnya, akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 4 Mei 2024.

“Untuk Pengumuman Proses Rekrutan Bagi Pendaftar Baru akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 4 Mei 2024,” kata Sekretaris Welly sekaligus selain membagikan isi salinan surat Keputusan Ketua Bawaslu dimaksud dalam bentuk PDF yang ditandatanganinya bersama Kordiv SDMO Diklat, Zulkifli Sandagang.

Juga desain iklan terkait Ketentuan Umum Perekrutan Panwaslu Kecamatan Panitia Pengawas Pemilihan Se-Kabupaten Banggai, dan Info Jadwal Pendaftaran & Penerimaan Berkas Panwaslu Kecamatan Panitia Pengawas Pemilihan Se-Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Wakapolres Banggai Pimpin Konpers Pengungkapan Kasus Berikut Ini yang Menonjol Selama Februari–April

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM Mahmud kepada awak media pada Minggu (21/04/2024).

Menyatakan, tahapan rekrutmen badan adhoc telah di mulai, merujuk pada petunjuk teknis KPU Nomor 476, pendaftaran penerimaan calon badan adhoc akan dimulai pada tanggal 23 April 2024.

“Badan adhoc yang pertama dibentuk yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan akan di susul dengan penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 2 mei 2024,” katanya.

BACA JUGA:   Gerakan Sinergi Reforma Agraria Se-Indonesia Digelar Kementerian ATR/BPN untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Kami mengajak putra-putri terbaik Banggai yang tersebar di semua kecamatan dan kel/desa se-kab. Banggai untuk berpartisipasi sbagai penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan maupun tingkat Kel/desa,” kata Komisioner Mahmud lagi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News