SKK Dukung BUMD Banggai Peroleh PI 10 Persen, Terpenting Pemda Harus Lebih Agresif
BANGGAINEWS.COM- Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memperoleh Participating Interest (PI) 10 dari industri migas terus mendapatkan dukungan penuh dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hal itu disampaikan Kepala SKK Migas Kalimantan Sulawesi (KalSul) Azhari Idris saat diwawancarai usai menghadiri agenda kegiatan Media Gathering yang digelar JOB Tomori di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (25/06/2024).
Menurutnya, mereka SKK Migas turut mendukung penuh. Apalagi BUMD sebagai penerima PI bentukkan Pemda memang sudah siap.
Hanya saja yang terpenting sambungnya, Pemda harus lebih agresif dalam mempercepat perampungan 10 poin tahapan yang memang harus dipenuhi untuk segera memperoleh PI 10 persen.
Adapun saat disinggung terkait tahapan pada poin 4 yakni SKK menyurat kepada KKKS, apakah benar sudah dilakukan atau seperti apa?
Kata Azhari, bahwa sudah disurati. Kemudian nantinya Pemda dan KKKS sebagai entitas bisnis yang akan duduk bersama membahas secara business to business (B2B).
Karena sudah menyangkut transaksi bisnis antara BUMD dengan KKKS. Apakah meminta diberikan dalam bentuk anggaran ataukah diberi Migas nya untuk dikelola sendiri.
SKK Migas adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dan untuk diketahui, upaya untuk memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Blok Senoro-Toili oleh PT Banggai Energi Utama (Perseroda) BUMD Banggai patut diapresiasi dan harus terus mendapatkan dukungan bersama.
Pasalnya, terbilang cepat. Di mana proses eksternal perolehan PI 10 persen ke BUMD berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Setelah pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dengan SKK Migas terkait penyampaian minat mengelola PI 10 persen. Secara resmi Gubernur telah bersurat kepada SKK Migas.
Hal itu berdasarkan update status upaya perolehan PI 10 persen yang dipaparkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT BEU (Perseroda) BUMD Banggai Achmad Zaidy kepada awak media, Kamis (05/06/2024) siang.
Menurutnya, PI adalah hak dan kewajiban dari KKKS pada suatu WK. “Nah.. upaya peroleh PI 10 persen dari WK Blok Senoro-Toili itu karena memang merupakan hak daerah,” ujarnya.
PI 10 persen, sambungnya, sebetulnya sudah pernah ditawarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sekira tahun 2017. Karena memang berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Permen ESDM. Namun, tidak ditindak lanjuti.
Peluang itulah yang kemudian kita BUMD yang dibentuk Pemkab Banggai dan mendapatkan dukungan penuh Bupati dan juga Gubernur Sulteng, berinisiatif melakukan upaya peroleh hak PI 10 persen itu.
“Mulai berlaku 2 Desember 2027 hingga 20 tahun kedepan,” terang Dirut Achmad Zaidy.
Adapun bagi hasil Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng, ia menyatakan, sudah juga disetujui bersama. Yaitu jika lazimnya sesuai Permen ESDM Nomor 37/2016 adalah 50:50 persen. Bahkan kita Pemkab Banggai telah disetujui diberi 60 persen dan Provinsi Sulteng 40 persen.
“Ini merupakan terobosan. Jika di daerah lain 1 hingga 2 tahun. Maka kita hanya sekira 1 tahun. Saat ini sudah dalam proses poin Nomor 4 yaitu Surat SKK Kepada KKKS. Dan jika sudah, kita optimis dan yakin pada proses poin-poin selanjutnya akan bisa lebih cepat,” terangnya lagi.
Selain itu pada sesi diskusi, Dirut PT BEU (Perseroda) itu juga menambahkan, bahwa BUMD sebagai penerima PI 10 persen PT BEU (Perseroda) sudah disetujui.
Karena memang PT BEU (Perseroda) BUMD Banggai memang sudah menyiapkan seluruh persyaratan maupun regulasi. Yaitu aturan pelaksanaan dari Permen ESDM Nomor 37/2016 berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulillah progresnya baik. InsyaAllah di penghujung 2025 tugas mendapatkan PI 10 persen ini sudah selesai,” tutupnya. Dan hasilnya bisa kira terima mulai efektif tahun 2027.
Saat pemaparan Dirut Achmad Zaidy, didampingi Direktur Operasional Kukuh Kuncoro, Direktur Keuangan Rohdiana, dan Komisaris Imran Suni.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News