NEWS

Lagi, Oknum Kades di Banggai Didakwa Kasus Tipikor APBDes TA 2020 dan 2021

Foto: HUMAS KEJARI BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Satu lagi oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng yang didakwa atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) keuangan Desa (Keudes).

Kali ini tepatnya yaitu Kades Matabas, Kecamatan Bunta, atas nama Alpian Bode sebagai Terdakwa Kasus Tipikor Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hal itu berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR- 03 /P.2.11/Kph.3/04/2024 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Tandisau kepada awak media pada Rabu (24/04/2024) pukul 16.46 WITA.

Terkait agenda sidang Pembacaan Surat Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Matabas, Kecamatan Bunta TA 2020 dan 2021.

Disampaikan, bahwa Hari Selasa, 23 April 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai membacakan Surat Tuntutan pidana a.n Terdakwa ALPIAN BODE, S.H. Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kec. Bunta Kab. Banggai TA. 2020 dan TA. 2021.

BACA JUGA:   Residivis di Luwuk Banggai Dihadiahi Timah Panas Polisi saat Coba Melarikan Diri

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti.

Penuntut Umum membacakan amar Tuntutan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa ALPIAN BODE, S.H, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ALPIAN BODE, S.H, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
  3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  6. Membebankan kepada terdakwa ALPIAN BODE, S.H. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
BACA JUGA:   Jelang Pilkada 27 November, Bawaslu Banggai Mulai Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Begini Lengkapnya!
BACA JUGA:   Gerakan Sinergi Reforma Agraria Se-Indonesia Digelar Kementerian ATR/BPN untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Beberapa pertimbangan Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung terdapat hal-hal :

Yang memberatkan :

  1. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat;
  3. Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara;
  4. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Yang meringankan :

  1. Terdakwa belum pernah dihukum;
  2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Agenda persidangan berikutnya penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News