BORGOLNEWS

Gasak Uang 60 Juta dan Terekam CCTV Warga, Seorang IRT Diringkus di Bunta Kurang Dari 12 Jam

Pelaku tindak pidana pencurian saat diamankan di Mapolsek Bunta, Sabtu (27/8/2022). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Kurang dari 12 jam seorang IRT berinisial AH (25) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Polsek Bunta lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (27/8/2022).

Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban di SPKT Polsek Bunta dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10  /VIII/2022/SPKT/Res – Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022.

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

“Saat itu korban pergi ke rumah anaknya yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban dengan maksud menegok cucunya,” ungkap Nanang.

Kemudian, kata Nanang, sekitar pukul 09.30 Wita korban kembali ke rumahnya namun disaat korban sudah mau mendekati rumahnya tiba-tiba korban dikagetkan melihat adanya seorang perempuan tidak dikenal berjalan buru-buru keluar dari dalam halaman rumah korban.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Sehingga waktu itu korban merasa curiga seraya berteriak “Siapa kamu, mau cari siapa?,” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, tersangka selanjutnya langsung menaiki sepeda motornya yang diparkir di lorong pinggir jalan depan rumah korban langsung tancap gas pergi ke arah kota Bunta.

“Kemudian korban memeriksa keadaan rumahnya dan uang tunai Rp. 60 Juta yang disimpan di dalam kamar bagian depan sudah lenyap,” jelasnya.

Usai menerima laporan korban, Nanang menyebutkan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.

“Identitas tersangka diketahui karena terekam CCTV seorang warga di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta,” sebutnya.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Lebih lanjut, Nanang menuturkan, sekitar pukul 18.30 Wita pihaknya kemudian mendapat infomasi dari warga bahwa ada seorang perempuan berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta belum lama ini baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-Una karena melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan.

“Sekitar pukul 19.00 Wita anggota langsung menuju rumah tempat tinggal tersangka dan dilakukan interogasi serta pengeledahan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Nanang, di rumah tersangka ditemukan uang sejumlah Rp.4,2 Juta di dalam dompet yang terletak di atas kasur tempat tidur kamarnya.

“Setelah diinterogasi terus menerus tersangka mengakui perbuatannya dan  menunjukan sisa uang hasil curian lainnya yang disimpan dibeberapa tas berada di dalam kamar maupun disembunyikan di dalam tanah tepatnya di bawah pohon pisang dekat rumahnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Kemudian tambah Nanang, setelah dihitung semua disaksikan ketua lingkungan setempat bahwa uang sisa hasil curian yang ditemukan total keseluruhan berjumlah sekitar Rp.57.870.000.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan dan juga pelaku merupakan residivis,” pungkas Nanang.

(SOF/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News