BORGOLNEWS

18 Sachet Narkoba Jenis Sabu Diamankan Dari Pemuda Asal Balantak Selatan Kabupaten Banggai

Terduga penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Mapolres Banggai, Jumat (26/8/2022). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai inisial RV alias R (22) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Jumat (26/8/2022).

RV ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar pukul 18.00 Wita.

“Barang bukti ini ditemukan di bawah deker yang diisi dalam pembungkus rokok,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Tak berenti disitu saja, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka guna mengetahui penyimpanan barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi tersangka mengakui menyimpan barang tersebut di tempat tinggalnya di kompleks tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Di dalam tempat tinggal tersangka, polisi berhasil menemukan belasan sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita temukan 17 sachet sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam balon lampu LED. Jadi totalnya 18 sachet,” sebutnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dengam berat bruto 5,84 gram telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News

Tinggalkan Komentar