Lagi, Enam Sachet yang Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pemuda di Wilayah Hukum Banggai
BANGGAINEWS COM- Pemuda berusia 24 tahun berinisial RZ alias I asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai tak berkutik saat dibekuk polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (27/8/2022).
Tersangka ditangkap tim Satnarkoba Polres Banggai di pinggir jalan poros Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 17.00 Wita.
BACA JUGA: Gasak Uang 60 Juta dan Terekam CCTV Warga, Seorang IRT Diringkus di Bunta Kurang Dari 12 Jam
Ditanggan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu Sachet sedang plastik bening yang didalamnya berisikan sejumlah sachet kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 2,32 Gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu di Desa Taloyon Kecamatan Pagimana.
“Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai bersama Kanit Reskrim Polsek Pagimana Aipda Suprianto Boliti, melakukan penyelidikan,” kata Makmur.
BACA JUGA: 18 Sachet Narkoba Jenis Sabu Diamankan Dari Pemuda Asal Balantak Selatan Kabupaten Banggai
Alhasil polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dan mengamankan barang terlarang tersebut yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan satu unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(RED/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News