Pasca Putusan Sela, Sidang Kasus Dugaan Penggelapan oleh Kades Siuna Pagimana Lanjut Pemeriksaan Saksi
BANGGAINEWS.COM- Setelah kurang lebih sebulan tidak terdengar lagi kabarnya, ternyata sidang terkait kasus dugaan penggelapan bantuan untuk desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, masih terus berproses.
Dimana dari informasi yang diperoleh BANGGAINEWS.COM, pada Kamis (16/9/2021) kemarin telah masuk pada tahapan sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dan benar saja, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Luwuk. Nomor Perkara 151/Pid.B/2021/PN Lwk, Penuntut Umum Irwanto, SH, Terdakwa Supardi Ente alias Padi, Status Perkara Putusan Sela.

Jadwal Sidang, Tanggal Sidang Kamis, 16 Sep. 2021, Jam 11:00:00 s/d 15:00:00, Agenda pemeriksaan saksi, Ruangan H. M. Hatta Ali (semua pihak).
Adapun Jadwal Sidang sebelumnya, Kamis, 09 Sep. 2021, Jam 10:00:00 s/d 10:30:00, Agenda Putusan Sela, Ruangan yang sama. Sementara itu, Jadwal Sidang berikutnya Selasa, 21 Sep. 2021, masih dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi dan juga ruangan yang sama H. M. Hatta Ali.
(RED)