BANGGAIBORGOLNEWS

Pasca Putusan Sela, Sidang Kasus Dugaan Penggelapan oleh Kades Siuna Pagimana Lanjut Pemeriksaan Saksi

BANGGAINEWS.COM- Setelah kurang lebih sebulan tidak terdengar lagi kabarnya, ternyata sidang terkait kasus dugaan penggelapan bantuan untuk desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, masih terus berproses.

Dimana dari informasi yang diperoleh BANGGAINEWS.COM, pada Kamis (16/9/2021) kemarin telah masuk pada tahapan sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Dan benar saja, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Luwuk. Nomor Perkara 151/Pid.B/2021/PN Lwk, Penuntut Umum Irwanto, SH, Terdakwa Supardi Ente alias Padi, Status Perkara Putusan Sela.

TANGKAPAN layar situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Jadwal Sidang, Tanggal Sidang Kamis, 16 Sep. 2021, Jam 11:00:00 s/d 15:00:00, Agenda pemeriksaan saksi, Ruangan H. M. Hatta Ali (semua pihak).

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Adapun Jadwal Sidang sebelumnya, Kamis, 09 Sep. 2021, Jam 10:00:00 s/d 10:30:00, Agenda Putusan Sela, Ruangan yang sama. Sementara itu, Jadwal Sidang berikutnya Selasa, 21 Sep. 2021, masih dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi dan juga ruangan yang sama H. M. Hatta Ali.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

(RED)

Tinggalkan Komentar