Paslon Incumbent dan 24 Camat Dilaporkan ke Kejari Banggai
BANGGAINEWS.COM- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, resmi melaporkan Paslon Incumbent AT-FM dan 24 Camat di daerah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis 21 November 2024.
Paslon Incumbent dan 24 Camat dilaporkan Tim Hukum yang diketuai Nasrun Hipan SH., MH., ke Kejari Banggai atas dugaan tindak pidana Korupsi.
Dalam laporannya, yang diserahkan dua Anggota Tim Hukum yakni Aditya Bayu Pratama dan Erych Sohat, disebutkan terlapor satu dan dua yakni Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024), pada tahun 2023 terlapor satu menetapkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2023 (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2023 Nomor 2784).
Patut diketahui bahwa pada bulan Oktober tersebut sangat tidak memungkinkan untuk membahas perencanaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk dilaksanakan pada anggaran tahun 2024, sehingga dalam Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat diatur bahwa pelaksanaan pelimpahan kewenangan direncanakan pada tahun 2024 untuk dilaksanakan pada tahun 2025.
Tim Hukum menegaskan, terlapor satu dan terlapor dua diduga menggunakan program karena kewenangannya selaku Bupati dan Wakil Bupati, sehingga merencanakan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dilaksanakan dengan menggunakan APBD tahun 2024 yang patut diduga dilaksanakan pada sekitar bulan September hingga diminta untuk dihabiskan sampai bulan November 2024.
Patut diketahui kata Tim Hukum, pada waktu itu merupakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebagaimana tahapan yang ditetapkan oleh KPU.
Dalam pelaksanan pelimpahan kewenangan dimaksud melibatkan Terlapor 3 sampai 26 selaku Camat untuk melaksanakan pelimpahan kewenangan dimaksud yang diduga melanggar pedoman pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Tim Hukum menyatakan, sangat tegas dalam Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat yang pada pokoknya mengatur bahwa secara normatif pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 21 Peraturan Banggai Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat seharusnya direncanakan pada tahun 2024 dan dilaksanakan untuk tahun 2025.
Oleh karena itu secara hukum patut diduga melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 135 A ayat (1) Jo. Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa oleh karena itu pula berdasarkan Pasal 135A ayat (2), Demikian pula melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan alasan telah membelanjakan uang negara / daerah tidak pada waktu sebagaimana ditentukan.
Atas laporan ini, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang memohon kepada Kepala Kejari Banggai untuk menerima, dan memeriksa dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut serta melimpahkan kepada proses persidangan pengadilan.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News