NEWSPILKADAPOLITIK

Dilarang Kemendagri, Camat di Kabupaten Banggai Tetap Salurkan Bansos Jelang Pemungutan Suara

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai tetap menyalurkan bantuan sosial meski terdapat larangan dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial jelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal tersebut diketahui setelah beredar luasnya surat undangan dari Pemerintah Kecamatan Moilong tertanggal 20 November tentang penyaluran bantuan sosial, yang ditanda tangani oleh Camat Moilong, Ihwan Ahmad.

BACA JUGA:   Mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Ajak Masyarakat Banggai Pilih Sulianti-Samsul Bahri

Undangan tersebut ditujukan kepada kepala desa se Kecamatan Moilong dan kelompok penerima bantuan, yang akan disalurkan pada Kamis 21 November 2024 di Kantor Camat Moilong.

Padahal seperti diketahui, Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan larangan untuk menyalurkan bantuan sosial jelang Pilkada, karena dikuatirkan akan dimanfaatkan oleh calon petahana sebagai kepentingan Politik Pilkada 2024.

BACA JUGA:   Massa Peserta Kampanye ATFM Paling Masif Pertanda Baik untuk Banggai Berkelanjutan

Bantuan di Kecamtan Moilong tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai, yang merupakan anggaran pelimpahan kewenangan kepada kecamatan.

Bantuan sosial tersebut berupa berupa barang yang diserahkan kepada masyarakat seperi mesin pemotong rumput, power sprayer, hand prayer, sensor mini hingga emposan tikus.

BACA JUGA:   Kampanye Akbar 'Banggai Hebat', Ma' Anti-Om Bali Tegaskan Komitmen Perubahan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News