Pelayanan Administrasi di Banggai Sudah Wajib Vaksin
BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banggai, menerbitkan surat perihal Instruksi Pelayanan Adminstrasi Perkantoran Wajib Vaksin, Senin (29/11/2021).
Hal ini disampaikan Ketua Tim Satgas Covid-19 Banggai Alfian Djibran, Selasa pagi (Hari Ini-red).
Surat dimaksud Nomor: 440/2129/Satgas Covid 19 yang ditandatangani Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili. Kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, dan Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Ditanya seperti apa tanggapan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banggai itu yang juga selaku Ketua Tim Satgas, dimana ternyata pegawai ASN masih relatif banyak yang belum kunjung mengikuti program vaksinasi!? Kata dia, tentu akan menjadi penilaian loyalitas oleh pimpinan.
“jelaas menjadi penilaian loyalitas pimpinan,” kata Asisten Alfian singkat melalui pesan WhatsApp.
“Loyalitas itu masuk dlm kriteria penilaian ASN semisal untuk penilaian jabatan ,TPP (tukin ) penilaian pekerjaan ut karier selanjutnya,” tambahnya kepada BANGGAINEWS.COM.
Dalam surat instruksi yang ditujukan masing-masing kepada Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Para Kabag Setda Kabupaten Banggai, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, Para Camat dan Lurah atau Kades, Pimpinan Perusahaan dan Pelaku Usaha itu, antara lain disampaikan bahwa berdasarkan data terbaru persentase vaksinasi di Kabupaten Banggai capaiannya masih 41 persen dan untuk percepatan serta peningkatan vaksinasi perlu dipertegas hal-hal yang terdiri dari 7 poin.
Antara lain, untuk pelayanan administrasi perkantoran diberbagai tingkatan diwajibkan memperlihatkan sertifikat atau kartu vaksin. Kedua, melakukan percepatan peningkatan vaksinasi disetiap kecamatan.
Dan ke tujuh atau yang terakhir, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat dan Lurah diwajibkan vaksin serta OPD melaporkan staf atau pegawai yang belum divaksin untuk segera divaksin.
(SOF)