Pemda Banggai Segera Panggil 6 Perusahaan Tambang yang Diduga Merusak, Bupati Amirudin: Kamis atau Jumat

BANGGAINEWS.COM- 6 (Enam) perusahaan tambang nikel yang diduga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Akan segera dipanggil Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai atas dasar rekomendasi DPRD (Pemda) Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, ke enam perusahaan sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Banggai, Kamis (24/07/2025) pekan kemarin, dalam rangka menindaklanjuti aduan perwakilan warga desa setempat terkait dampak.
Yaitu PT Penta Dharma Karsa, Prima Dharma Karsa, Prima Bangun Persada Nusantara, Integra Mining Nusantara Indonesia, Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
“Kita akan mengundang mereka itu,kalau bukan Kamis siang Jumat pagi,” kata Bupati Banggai Amirudin pada Selasa (29/07/2025).
Kemudian menurut orang nomor satu Banggai dua periode itu, bahwa akan disampaikan jika pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banggai.
“Salah satu adalah tentang jalan Pemda yang rusak ya. Kita akan minta penyataan mereka tentang perbaikannya. Kalau misalnya dalam pertemuan nanti tidak ada hasil yang memuaskan untuk Pemerintah Kabupaten Banggai. Maka jalan itu akan kami tutup untuk kendaraan tambang,” tandasnya saat ditemui usai melantik Pengurus TP PKK Banggai Masa Bhakti 2025-2030 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, siang tadi.
Selain dampak rusaknya infrastruktur jalan, masih kata Bupati Amirudin, temuan lain juga akan turut bahas.
“Ada tentang seperti mangrove. Tadi sudah kita bahas di Forkopimda. Ada tentang ganti rugi lahan warga, ada tentang limbah. Semuanya nanti akan kita bicarakan,” terang Bupati Banggai itu kepada para pewarta.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News