BANGGAIDAERAHNEWS

Pemecatan Ketua BPD Koyoan Permai Nambo Diduga Cacat Hukum

BANGGAINEWS.COM- Pemecatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Nhazar Tonggago, terkesan berbau politis.

Pasalnya, pemberhentian ini besar kaitannya dengan postingan Nhazar di media sosial Facebook, dan memfasilitasi masyarakat yang mendapat bantuan perbaikan jalan kantong produksi.

“Pemberhentian (pemecatan) yang saya terima, hanya berselang 2 minggu menerima SP 1 dari dinas, langsung keluar surat keputusan pemberhentian,” ucap Nhazar kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2024.

Secara detail, Nazar menjelaskan bagaimana kronologi hingga pemberhentian atau pemecatan yang dialaminya.

“Kabid Pemdes bahasanya, karena saya bermain di media sosial. Tapi saya sama sekali tidak kampanye. Hanya saya posting foto Ibu Anti dan Ibu Batia. Kenapa saya posting ibu Batia, karena ibu Anggota Dewan,” tuturnya.

Dugaan kedua terkesan politis, karena Nhazar sebagai Ketua BPD turut hadir di lapangan saat adanya perbaikan jalan kantong produksi yang dibantu salah satu Bakal Calon Bupati.

BACA JUGA:   953 SK Bupati Banggai tentang Pengangkatan PPPK Guru 2023 Diserahkan Hari Kedua Jumat Lusa

Padahal menurut Najar, kehadirannya di lapangan, tak lain hanya untuk membantu masyarakat. Apalagi posisinya sebagai BPD, sebagai penerima dan penyalur aspirasi masyarakat.

“Setelah itu, dapat panggilan dari Camat untuk klarifikasi itu. Memang terjadi perdebatan soal pilihan politik,” cetusnya.

Berikutnya, Nhazar dihubungi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai, juga mempersoalkan postingan tersebut.

Di postingan itu aku Nhazar, juga tidak ada bahasa kampanye. Apalagi saat ini belum ada penetapan bakal calon.

“Keterangan dalam postingan itu, saya tulis kita di didik untuk tidak meninggalkan orang yang membawa kita ke jalan yang benar. Cuma begitu. Tapi kalau Lurah Bungin secara terang-terangan mengajak orang untuk mendukung salah satu Bakal calon Bupati terkesan tidak di proses. Ada apa ini?,” kesalnya.

BACA JUGA:   Melalui Tim Hukum Jati Centre, Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai

Olehnya, Nhazar sangat menyayangkan perihal pemberhentiannya sebagai Anggota BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo.

Kemudian, dalam surat keputusan pemberhentian juga tidak dicantumkan secara jelas terkait kewajiban yang tidak dijalankan dan larangan yang dilanggar. Sehingga ia menilai surat keputusan itu cacat hukum.

Untuk diketahui, pemberhentian Nhazar sebagai Anggota BPD Koyoan Permai itu berdasarkan Keputusan Bupati Banggai nomor: 400.10/3461/DPMD tentang peresmian pemberhentian Anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo tertangal 1 Juli 2024.

Pemecatan dalam surat keputusan itu disebutkan, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf d dan huruf e, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengamanatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD dan melanggar larangan sebagai anggota BPD;

BACA JUGA:   Mei Hingga Juni 2024 Polres Banggai Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba

Kemudian, bahwa saudara Nhazar tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD dan melanggar larangan sebagai anggota BPD;

Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koyoan Permai Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News