Pencegahan Penyebaran Covid-19, Dinkes Banggai Kembali Terbitkan Surat Diduga Untuk Gugurkan Kewajiban
BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali menerbitkan surat resmi Nomor 800/11.086/Dinkes, Perihal Pelayanan Kesehatan Pos Perbatasan yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas masing-masing, dinilai sebagai langkah kurang serius atau setengah hati dan patut diduga hanya sebatas untuk menggugurkan kewajiban bahwa telah berbuat sesuatu.
Dalam surat tersebut dikatakan, sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangga, disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dan Screning Covid-19 pada Pos Pelayanan dengan Puskesmas Penanggungjawab sebagai berikut.
Pertama, Pos Balingara (Puskesmas Nihon). Kedua, Pos Rata (Puskesmas Toili III). Ketiga, Pos Pelabuhan Fery (Puskesmas Nambo).
Keempat, Pos Pelabuhan Pelni ( Puskesmas Kampung Baru). Kelima, Pos Pelabuhan Rakyat (Puskesmas Kampung Baru, Puskesmas Biak dan Hunduhon). Keenam, Pos Pelabuhan Pagimana (Puskesmas Pagimana). Ketujuh, Pos Tol Laut Bualemo (Puskesmas Bualemo). Dan kedelapan, Pos Bandara (Puskesmas Simpong).
Diharapkan kepada Kepala Puskesmas untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, Pelayanan Kesehatan dan Screning dilaksanakan pada hari Senin, 12 Juli 2021 sampai dengan selesai. Kebutuhan obat-obatan dan BHP Medik dapat menghubungi Instalasi Farmasi Dinkes Kabupaten Banggai.
Surat tersebut tertanggal 12 Juli 2021 yang ditandatangani Kadinkes Kabupaten Banggai, dr Anang S. Otoluwa.
Hanya saja, Kadinkes dr Anang yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 0822 9168 xxxx terkait penerbitkan surat tersebut, kenapa nanti sekarang ada langkah tersebut, karena ada yg mempertanyakan soal keseriusan penanganan Covid-19 saat sosialisasi lalu.
Sambung pesan, contohnya pembatasan diperketat pada pintu masuk laut dan darat, termasuk harus memperlihat surat Rapid Test ketika masuk Kabupaten Banggai Laut atau juga ke Palu tepatnya di Tawaeli, namun tdk demikian sebaliknya saat masuk Luwuk, Kabupaten Banggai, seperti apa tanggapan Bpk!?
Meski kiriman pesan sudah bertanda contreng dua warna biru yang artinya sudah diterima dan dibaca. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh balasan seperti apa tanggapannya.
Demikian halnya Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam yang juga merupakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinkes Kabupaten Banggai.
Masukan Upaya Pemeriksaan Diperketat yang Disahuti
Seperti diketahui, awal tahun 2021 lalu saat agenda kegiatan Kampanye Peningkatan Kewaspadaan Transmisi Lokal Penyebaran Covid-19 pada momentum HPN dan HUT PWI Ke 75 tahun ini. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Akan tetapi, tak sedikit pula pihak yang menilai bahwa upaya yang dilakukan masih relatif kurang serius. Buktinya, upaya pencegahan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pendatang maupun warga Kabupaten Banggai usai berpergian keluar daerah, tepatnya di pintu-pintu masuk seperti melalui jalur darat dan jalur laut yaitu pelabuhan masih tetap terbilang longgar.
Hal itu berbeda dengan yang dirasakan ketika warga dari Kabupaten Banggai hendak masuk ke daerah tujuan, sebut saja ke Kabupaten Banggai Laut (Balut) dan Kota Palu yang menjadi ibu kota Provinsi Sulteng. Dimana tetap harus melalui pemeriksaan secara ketat.
Nurmasita yang juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai menanggapi hal itu dengan mengatakan, bahwa Pemda sebenarnya sudah banyak melakukan upaya pencegahan. Termasuk dengan menerbitkan beberapa ketentuan aturan.
Seperti Surat Edaran (SE) Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang Perubahan Tata Kerja. Bahkan sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 yang didalamnya sudah ada ancaman sanksi. Yaitu berupa teguran dan lainnya. Namun memang ancaman sanksi denda uang yang belum.
“Hanya saja, kita memang punya batasan-batasan. Untuk upaya pencegahan di pintu-pintu masuk seperti Pelabuhan dan Bandara, itu menjadi ranahnya di KKP. Meski begitu kapan KKP minta kesediaan Pemkab Banggai untuk membantu, intinya kami siap saja,” ujar Kabid Nurmasita saat itu.
Sementara itu, Lurah Bungin, Muhtar Kantu saat menghadiri undangan agenda kegiatan tersebut menyatakan, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan PWI Banggai. Apalagi, pada momen HPN dan HUT PWI Ke 75 tahun ini Bupati Banggai mendapatkan anugerah atau penghargaan dari PWI Pusat.
Hanya saja saat itu usai dirinya menceritakan pengalamannya ketika melakukan perjalanan dinas ke Palu. Dimana ungkap Lurah Muhtar, pemeriksaan di pintu masuk Kota Palu tepatnya Tawaeli pemeriksaan sangat ketat. Tak demikian saat balik dan memasuki wilayah Kabupaten Banggai.
Olehnya, ia memberikan masukkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk salah satunya mengaktifkan kembali Pos Pemeriksaan, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Hal itu disahuti Jubir Nurmasita dengan mengungkapkan, bahwa pihaknya memang sangat membutuhkan masukan-masukkan dan suport dari semua pihak. Termasuk dari para awak media.
“Terima kasih atas masukkan Lurah Bungin. Masukkan tersebut akan kami sampaikan lebih lanjut ke pimpinan,” tutupnya saat itu.
(RED)