Penyalahgunaan APBDes, Mantan Kades Lobu Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun, Denda & Uang Pengganti

BANGGAINEWS.COM- Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Lobu yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Lobu Lusiana Udopo dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palu pada sidang Senin (10/04/2023).
Hal itu berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR- /P.2.11/Kph.3/04/2023 PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN PERKARA TIPIKOR PENYALAHGUNAAN APBDESA LOBU TA 2019-2020 AN. LUSIANA UDOPO (MANTAN KEPALA DESA LOBU) yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi, Selasa (11/04/2023) pukul 20.39 WITA.
Disampaikan, bahwa pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 13.30 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan sidang pembacaan Surat Tuntutan Perkara Tipikor Penyalahgunaan APBDesa Lobu TA. 2019-2020 an. Lusiana Udopo selaku mantan Kepala Desa Lobu dengan yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Adapun Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sdr. Nugroho Satya Basuki, S.H yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LUSIANA UDOPO telah terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat
(1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa LUSIANA UDOPO dengan pidana penjara
selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. - Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,-
(tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dan pidana yang dijatuhkan. - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Membebankan kepada terdakwa LUSIANA UDOPO untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) Sidang selesai pada pukul 14.00 Wita dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 dengan agenda persidangan pembacaan pledoi.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News