DAERAHNEWS

Sekkab Banggai Hadiri Rapat Raperda RTRW Sulteng di Palu, Kementerian ATR/BPN Dukung dan Dorong Pemda Susun Rencana RDTR

FOTO BERSAMA Sekkab Banggai saat mewakili Bupati hadiri rapat di Palu. (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Mewakili Bupati Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, M.Si menghadiri Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2022-2042, Selasa 28 Juni 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl. Dr. Samratulangi No. 101 Palu, tersebut untuk masuk dalam proses persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI).

Pasca persetujuan substansi terbit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, diselenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan lima Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Banggai, di Jakarta pada Senin 28/03/2022.

Dalam paparannya, Bupati Banggai H. Amirudin, terkait RDTR Kawasan Kintom-Batui Kabupaten Banggai, beliau menjelaskan bahwa Kabupaten Banggai memiliki banyak potensi sumber daya alam. Diantaranya, tambang nikel, tambang emas, batu kapur, dan lain-lain. Hal ini ia sampaikan pada saat rapat pasca disetujuinya substansi dari Kementrian ATR/BPN RI.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Rapat pembahasan dan penyepakatan substansi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022-2042 dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Ir. H. Moh Faizal Mang, MM.

Hasil dalam rapat tersebut tertuang pada berita acara dan peta terkait substansi rencana struktur ruang dan pola ruang RTRWP oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya tertuang pada berita acara terkait substansi rencana struktur ruang dan pola ruang oleh anggota forum penataan ruang Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Turut hadir Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah, Kadis PUPR Kabupaten Banggai, serta tamu undangan penting lainnya.

(SOF/*)