Penyalahgunaan Kewenangan, Kades Tuntung Bunta Ditetapkan Jadi Tersangka
BANGGAINEWS.COM- Kejaksaan Negeri Banggai akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai berinisial TT sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan menerima Fee 5 persen dari setiap pembebasan lahan warga.
Dikutip dari sangalu.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi SH mengungkapkan bahwa Kades Tuntung berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi ada penyalahgunaan kewenangan dengan permintaan Fee 5 persen dari setiap pembebasan lahan warga Tuntung yang dilakukan oleh PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM),” terang Firman, Senin(6/9/2021).
Firman menjelaskan setelah melalui berbagai proses penyelidikan dari pengumpulan dan informasi, termasuk pemeriksaan puluhan saksi, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan di bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai.
Oknum Kades Tuntung berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka atas permintaan Fee 5 persen itu. “Kalau jumlah permintaan Fee 5 persen dari setiap warga itu variatif. Kisarannya dari Rp4 juta sampai Rp20 juta,” terangnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firman mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena adanya beberapa alasan.
Pertama karena adanya recofusing anggaran di lingkungan kejaksaan sehingga mempengaruhi biaya terhadap sejumlah penanganan kasus. Namun, pertimbangan penahanan akan dilakukan pada saat tahapan penyidikan selanjutnya. “Jadi penahanan tersangka kemungkinan baru akan dilakukan pada saat tahap dua. Sekarang baru tahap satu ya,” ungkapnya.
Firman mengatakan saat ini masih tahapan pemeriksaan tersangka dan akan diekspos hasil pemeriksaan itu ke publik. Terkait jumlah keseluruhan hasil permintaan Fee 5 persen tersebut, Firman mengungkapkan ada sekira Rp121 juta dari total 32 warga yang diketahui telah menyetorkan ke oknum Kades Tuntung.
Ia menerangkan dari keterangan puluhan saksi, beberapa diantaranya menyatakan ikhlas menyerahkan Fee 5 persen ke oknum Kades Tuntung. “Tapikan kita tidak melihat ini ikhlas atau tidak, kita lihat ini adalah penyalahgunaan kewenangan sebagai pemerintah desa,” terangnya.
Pada kasus tersebut, oknum Kades Tuntung berinisial TT dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Subsider pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Firman mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki lebih jauh terkait itu. Terutama terkait bagaimana keterlibatan oknum lainnya dalam kasus yang sama.
“Dalam tindak pidana korupsi memang kerap dilakukan bersama-sama. Kemungkinan itu tetap ada, tapi kami akan melihat dari aspek hati nurani,” tutupnya.
(SOF/*)
(sumber: sangalu.com)