BORGOLNEWS

Penyidik Polres Banggai Serahkan Tersangka Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi ke Kejari

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai terkait kasus percobaan pemerkosaan dengan tersangka RL (29) terhadap korban NP (21).

Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin melalui Kanit PPA, IPDA Fendik Atmaja membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap 2 kasus percobaan pemerkosaan. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

”Kamis (22/1/2026), kami secara resmi menyerahkan tahap-2 berkas tersangka RL yang merupakan tersangka percobaan pemerkosaan terhadap NP yang merupakan seorang mahasiswi disalah satu kampus di Kota Luwuk,” ungkap IPDA Fendik.

BACA JUGA:   Dua Rumah Warga Mendono Kintom Ludes Terbakar, Pemkab Banggai melalui Dinsos Salurkan Bantuan Darurat

Percobaan pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada Kamis (25/9/2025) sekitar jam 04.30 Wita. Modusnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk mendatangi korban ketika sedang tertidur di kamar.

Setelah itu, tersangka yang menutupi wajahnya layaknya ninja dengan hanya menggunakan celana dalam, masuk perlahan-lahan dan membalikan tubuh korban serta membekap mulut menggunakan tangannya.

“Korban berteriak sambil mencakar, mengigit serta menendang tubuh tersangka, hingga akhirnya ia melarikan diri kearah hutan,” urai Fendik.

BACA JUGA:   Dua Rumah Warga Mendono Kintom Ludes Terbakar, Pemkab Banggai melalui Dinsos Salurkan Bantuan Darurat

Tersangka sempat kabur ke rumah keluarganya di Kelurahan Karaton. Setelah merasa aman, tersangka nekat pulang. Kedatangan RL diketahui petugas dan langsung diamankan.

“Korbannya masih ada hubungan keluarga dengan istri tersangka. Kasus ini dapat diungkap, karena pakaian dan sendalnya sempat tertinggal dirumah korban hingga dapat dikenali,” kata Kanit PPA.

Sehingga patut diduga keras tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 6 huruf b Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 289 KUHPidana.

BACA JUGA:   Dua Rumah Warga Mendono Kintom Ludes Terbakar, Pemkab Banggai melalui Dinsos Salurkan Bantuan Darurat

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News