BANGGAIDAERAHNEWS

Perbup Pemberdayaan KT Telah Selesai Dibahas Bagian Hukum dan KT Kabupaten Banggai

BANGGAINEWS.COM- Pengurus Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai telah selesai melakukan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberdayaan Karang Taruna bersama Bagian Hukum di Ruang Kerja Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai, Rabu (6/10/2021).

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya telah pula dilakukan proses asistensi Rancangan Perbup (Raperbup) tersebut oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng di Palu, tepatnya pada Rabu (29/9/2021) pekan kemarin. Hal ini diungkapkan Bendahara KT Banggai, Munawir H Samola, Rabu sore (6/10/2021) tadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa inisiasi Perbup tentang Pemberdayaan KT merupakan turunan atau aturan pelaksanaan dua peraturan yang lebih tinggi. Yaitu pertama, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur secara umum tentang KT.

Dimana disebutkan bahwa KT adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Dan yang kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dimana dalam ketentuan umumnya, LKD dan LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

“Termasuk salah satunya yaitu KT,” terang Nawir sapaan karib pemuda Kecamatan Nambo itu kepada BANGGAINEWS.COM.

Atas dasar kedua peraturan yang lebih tinggi tersebut, masih kata dia, sehingga kami pengurus KT Kabupaten Banggai menginisasi aturan pelaksanaannya di bawah sebagai petunjuk teknis. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih dan juga agar KT Kabupaten dan KT Desa dan Kelurahan satu arah. Termasuk agar terjadi sinkronisasi program sesuai visi misi KT dengan program sesuai visi misi Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi Sulteng maupun Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Hanya saja, Nawir juga sempat mengakui, bahwa setelah melalui proses asistensi Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng di Palu pekan kemarin masih ada beberapa isi Raperbup yang dikoreksi. Sehingga perlu perbaikan. Untuk itu, mereka pengurus KT Kabupaten Banggai membahas dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai sekaligus dilakukan perbaikan bersama.

“Dan alhamdulillah sudah selesai. Hasil perbaikannya sudah siap kami sampaikan kembali ke Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng. Selanjutnya tinggal menunggu kalau Bupati Banggai sudah kembali dari melaksanakan tugas dinas di luar kota, maka beliau tandatangani, dinomori, dan dicatatkan dalam Lembaran Daerah sudah resmi menjadi Perbup, dan sudah bisa langsung kami gunakan sebagai payung hukum atau dasar petunjuk teknis pelaksanaan program sesuai visi misi KT,” tutupnya saat berbincang di kantin Kantor Bupati.

Sebelumnya, Ketua KT Banggai Irfan Bungadjim juga sempat menyatakan, bahwa iniasi Raperbup tentang Pemberdayaan KT sudah jadi dan tinggal menunggu untuk ditandatangani Bupati Banggai.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Dan sejauh ini, ia pun mengungkapkan, khususnya di Provinsi Sulteng baru Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai yang mendorong Perbup yang mengatur tentang Pemberdayaan Karang Taruna (KT).

Dalam pembahasan Perbup tersebut selain dihadiri Kabag Hukum Farid Hasbullah Karim, yang merupakan salah satu pejabat Eselon III senior di lingkungan Pemkab Banggai, Ketua KT Irfan dan Bendahara Munawir. Juga turut hadir Kasubag Rahmawati Madja, Wakil Sekretaris II Adar, dan Adrian yang merupakan salah satu Koordinator Bidang KT Kabupaten Banggai.

(SOF)