BANGGAINEWS

Pergantian Pengurus Masjid Agung An-Nur Luwuk yang Berpolemik. Ada Persoalan Lain Apa Ya?

BANGGAINEWS.COM- Salah satu poin arahan Bupati Banggai Ir H. Amirudin usai Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Agung An-Nur Luwuk, Jumat (23/7/2021) pekan kemarin. Yaitu selain terkait kepatuhan mengenai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Juga terkait bahwa beberapa waktu yang lalu, Bupati H Amirudin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengurus Baru Masjid Agung An-Nur Luwuk. Dimana ia mengharapkan kepada pengurus baru, agar segera melakukan tugas tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Dan kepada pengurus lama, dirinya juga tidak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini. Seperti hal itu justru akan berbuntut panjang.

Pasalnya, seperti dikutip dari Luwuk Times.l, 23 Juli 2021. Badan Pengelola Masjid (BPM) Agung An-Nur Luwuk melayangkan Somasi atau Teguran terhadap SK Bupati Banggai Nomor 400/652/Bag.Kesra tentang Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung An-Nur Luwuk Kabupaten Banggai periode 2021-2024.

Dimana ada tiga poin yang tertuang dalam somasi yang ditanda-tangani Ketua Umum BPM Agung An-Nur Luwuk, H Herwin Yatim tetanggal 19 Juli 2021 tersebut.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Pertama, penerbitan SK itu tidak sesuai dengan etika dan norma kemasyarakatan, karena telah menciptakan keresahan jamaah Masjid Agung Anu-Nur yang ditandai dengan adanya surat dari Forum Musyawarah Jamaah Masjid Agung An-Nur Luwuk.

Kedua, penerbitan SK itu telah melanggar etika dan berorganisasi, karena Badan Pengelola Masjid Agung An-Nur Luwuk masih dalam periode aktif atau belum berakhir masa waktu kepengurusannya.

Dan ketiga, Badan Pengelola Masjid Agung An-Nur Luwuk telah memiliki AD/ART yang mengatur seluruh aktivitas organisasi termasuk pergantian kepengurusan. Olehnya SK Bupati Banggai tentang pembentukan DKM Agung An-Nur Luwuk periode 2021-2024 agar ditangguhkan untuk dapat menyesuaikan dengan AD/ART yang ada serta tuntutan Forum Musyawarah Jamaah Masjid Agung An-Nur Luwuk.

“Iya benar itu somasi resmi saya kepada Bupati Banggai yang sewenang-wenang dan insya Allah akan diproses PTUN kan untuk menunggu sejauh mana kekuatan Bupati berbuat sesukanya,” kata Herwin Yatim seperti dikutip dari Luwuk Times, Jumat (23/7).

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Padahal, Bupati H Amirudin dalam arahannya saat itu juga mengharapkan, agar berilah kesempatan kepada pengurus yang baru untuk melakukan aktivitasnya. Sementara itu, terkait ada juga pemberitahuan bahwa Masjid Agung Annur Luwuk sudah dibuat yayasan dan telah diwakafkan kepada pihak tertentu.

“Melalui Kesempatan ini saya menyampaikan bahwa Masjid Agung Annur Luwuk ini masih Milik Pemerintah Daerah, belum pernah diberikan kepada yayasan tertentu. Masjid Agung Annur Luwuk diperuntukkan kepada semua golongan, bukan kepada pihak pihak tertentu. Oleh sebab itu mari kita dukung sama-sama pengurus yang baru, berilah mereka waktu dan kesempatan untuk bekerja. Tiba saatnya apabila kami dan pengurus baru tidak bisa berbuat apa-apa silahkan diganti, saya berkomitmen untuk memberikan pembangunan yang terbaik dalam memajukan dan mengembangkan Masjid Agung ke depan,” tutup Bupati H Amir.

Sementara itu, informasi lain terkait polemik yang terjadi itu menyebutkan, jika sebelumnya sempat pula ada persoalan lain. Dimana pada proses pergantian Ketua BPM Agung An-Nur Luwuk yang awalnya diketuai Ramli Hasan karena dipicu adanya dugaan penyelewengan keuangan untuk pembangunan masjid. Sehingga, saat itu pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai telah melakukan proses pemeriksaan.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Yori M Ntoi yang dikonfirmasi terkait kabarnya pergantian Ketua Pengurus Masjid Agung An Nur Luwuk dari yang sebelumnya Ramli Hasan karena ada masalah keuangan yang saat itu tengah dilakukan Pemsus atau seperti apa!?

“Yang periksa almarhum Irban 2 dulu, saya kurang tahu, pak hasran husin,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/7/2021).

Lebih lanjut ditanya maksudnya Irban 2 Hasran Husin bukannya beliau terakhir pensiun sebagai Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai? “Iya sebelum Kabag Humas dia Irban 2,” tutup M Yori kepada banggainews.com.

(RED)

Tinggalkan Komentar