Humas PN Luwuk: Penahanan Oknum Kades Siuna Dialihkan Dari Rutan Jadi Tahanan Rumah
BANGGIANEWS.COM- Tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa dari perusahaan PT Penta Dharma Karsa yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamata Pagimana, yaitu oknum Kepala Desa (Kades) SE yang kini tinggal menunggu disidangkan.
Menurut Humas atau Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Luwuk Kelas II, Ray Pratama bahwa berdasarkan penetapan bukan dilakukan penangguhan penahanan. Melainkan tepatnya pengalihan tahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Adapun alasan permohonan terkait hal itu dapat disetujui, sambungnya, karena faktor subyektif dari majelis hakim. Antara lain yang bersangkutan masih aktif sebagai Kades.
“Kalau terkait kekosongan jabatan Kades kemudian telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Hal itu sifatnya hanya sementara. Tidak semua tugas pokok dan fungsi bisa dilaksanakan. Kalau ada yang bersangkutan sebagai pejabat Kades, maka barulah bisa yang bersangkutan yang melaksanakan,” terang salah satu Hakim tersebut yang ditemui di ruang tamu kantor PN Luwuk, Senin (26/7/2021).
Selain itu, masih kata Ray, bahwa ada jaminan dari Pemohon yaitu Istri Kades.
Dan saat ditanya apakah tidak ada kekhawatiran atas pengalihan tahanan tersebut? Ujarnya, semua keadaan yang mengkhawatirkan disini adalah keadaan yang meliputi subjektivitas tersangka atau terdakwa. Seperti tersangka akan melarikan diri, tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi tindak pidana. Semua itu sudah dipertimbangkan sebelum permohonan disetujui.
“Kami sudah periksa berkas perkara, semua sudah lengkap. Termasuk bukti-bukti. Adapun alasan lainnya karena kemanusiaan. Izin yang bersangkutan karena ada kakaknya iparnya meninggal dunia. Jadi selama tersangka koperatif, dan telah menyatakan siap memenuhi yang kami persyaratkan. Maka tidak ada alasan kami menolak permohonannya,” terang Jubir itu lagi.
Kemudian saat disinggung kapan tepatnya jadwal sidang yang bersangkutan? Ray menyarankan untuk silahkan ditanya kepada staf di bagian loket yang menanganinya.
“Jadwal sidang tersangka oknum Kades Siuna pada tanggal 28 Juli. Sidangnya karena masih situasi pandemi Covid-19 maka dilaksanakan secara virtual. Tersangkanya dihadirkan tapi di Kejaksaan. Kuasa hukum hadir tapi ruangan lain. Demikian halnya nanti pada pemeriksaan saksi,” tutup Eko, salah satu staf PN Luwuk kepada banggainews.com.
(RED)