BANGGAIDAERAHNEWS

Perhatian! ASN Banggai Masuk Kerja Perdana usai Libur dan Cuti Bersama 16 April

Sekretaris BKPSDM Banggai Tasman Malusa

BANGGAINEWS.COM- Pasca libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi yang relatif panjang, pada Selasa (16/04/2024) seluruh pegawai instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai sudah mulai efektif masuk kerja.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Tasman Malusa saat dikonfirmasi pada Senin (15/04/2024) malam.

Dikatakan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Banggai pada Selasa besok, tetap sudah harus masuk kantor dan bekerja.

Saat ditanya terkait bagaimana dengan penerapan Work From Home (WFH) yang artinya bekerja dari rumah pasca libur dan cuti bersama lebaran.

BACA JUGA:   Pengamanan Arus Balik Lebaran, Begini Hasil Pantau Polisi di Pelabuhan & Bandara Luwuk Banggai

Yaitu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN.

Dan juga sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi yang menyatakan, penerapan WFH usai Lebaran pada 16 dan 17 April 2024 hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kata Sekban Tasman, bahwa hal itu kemungkinan hanya diterapkan di beberapa wilayah Indonesia seperti di Pulau Jawa.

Di antaranya yaitu sebagai salah satu solusi menyikapi kemacetan pada saat arus balik pasca libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri.

BACA JUGA:   Hari Terakhir Libur Idul Fitri 2024, Sejumlah Tempat Wisata di Banggai Dipadati Pengunjung

Itu pun hanya dikhususkan kepada pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital yang dapat melakukan WFH.

Sementara itu, sambungnya, kepada pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, dan lainnya, sama sekali tidak bisa.

Apalagi masih kata dia, pihaknya (BKPSDM Banggai, red) belum ada menerima SE Menteri PANRB dimaksud. Sehingga, surat apa yang mau ditindak lanjuti.

“Kalaupun ada yang sudah menerima SE dimaksud kemungkinan pada Bagian Ortal,” ujarnya yang dihubungi melalui telepon WhatsApp.

Untuk diketahui, setiap ASN PNS wajib melaksanakan sejumlah aturan. Seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung.

BACA JUGA:   Hari Terakhir Libur Idul Fitri 2024, Sejumlah Tempat Wisata di Banggai Dipadati Pengunjung

Pasalnya, agar tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, serta visi misi pemerintahan saat ini. Di mana peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News