BANGGAIDAERAHNEWS

Perkara Gugatan PT KLS atas Tanah di Tetelara Telah Diputus Menang Warga dan Pemda Banggai

Kabag Hukum Farid Hasbullah Karim

BANGGAINEWS.COM- Perkara gugatan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang telah berlangsung sejak April 2023 terhadap beberapa pihak, akhirnya telah sampai pada disidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (Hari Ini, red).

Yaitu terkait penguasaan lahan oleh warga yang diduga dalam izin Hak Guna Usaha (HGU). Tepatnya yang berlokasi di Tetelara, Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Farid Hasbullah Karim, kembali memenuhi harapan dalam menangani Perkara sengketa Tanah Tetelara melawan PT. KLS.

Di mana PT. KLS menghadirkan Pengacara andalan mereka DR. Andi Munafri, Andi Taufik, SH., MH, dan Anita Novita Palele,SH, MH, dan kawan kawan, belum juga dapat membuyarkan harapan Pemda melalui Kuasa Hukum.

BACA JUGA:   ZIS Pekerja JOB Tomori untuk Santunan Kaum Dhuafa Disalur BDI Baitussalam CPP Senoro

Pasalnya, tercatat hingga saat ini Farid Hasbullah Karim selaku Kuasa Hukum Pemda Banggai telah banyak memiliki register beracara. Baik di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Pengadilan Tinggi (PT) Palu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Pengadilan Komisi Informasi Palu.

Maupun di Pengadilan Tinggi (PT) TUN Makassar. Bahkan juga sudah sempat beracara hingga ke PTUN Jakarta.

Terkait perkembangan terakhir perkara tersebut. Kepada awak media ini, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai Farid membenarkan terkait informasi tersebut.

“Apa yang menjadi penalaran hukum kami, baik analisa dan pertimbangan hukum kami selaras dengan analisa dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menangani perkara a quo,” tutupnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (06/12/2023) pukul 17.38 WITA.

BACA JUGA:   Puluhan Pengemudi Angkot dan Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Unras di Dishub Lanjut DPRD Banggai

Seperti diketahui, sebelumnya Kabag Hukum Farid pada Selasa (29/08/2023) lalu. Juga membenarkan jika saat ini proses persidangan sudah masuk tahap pembuktian.

Adapun lahan yang disengketakan, menurutnya, berlokasi di Tetelara, Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Saat ditanya apakah benar dirinya dalam perkara tersebut memberikan pendampingan hukum terhadap warga? Kata dia, dirinya memberikan pendampingan terhadap pihak turut tergugat Kepala Desa (Kades) dan Camat.

Sementara untuk pihak tergugat warga, sambungnya, warga yang beracara sendiri di persidangan. Sampelnya baru dua orang petani setempat. Kalau jumlah warga lebih dari dua nanti akan berkembang dengan sendirinya.

“Perkara gugatan tersebut Nomor 37,” ungkap Kabag Farid dan salah satu stafnya.

BACA JUGA:   Motor Tabrak Pohon di Luwuk Timur, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Lebih lanjut saat ditanya lahan dimaksud dalam penguasaan pertama siapa? Penguasaan pertamanya tentu oleh warga, dan sudah turun menurun. Sehingga, nama lokasinya juga nama warga setempat. Yaitu Tetelara yang hingga meninggal di lokasi tersebut.

“Dalam konteks pemberdayaan mestinya masyarakat memang harus diberdayakan,” ucap Kabag Hukum Setdakab Banggai Farid saat itu.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News