NEWSPILKADAPOLITIK

Perkara Pilkada Banggai 2024 di MKRI, Akhirnya Diputus Lakukan PSU di Toili dan Simpang Raya

Tangkapan gambar siaran langsung sidang melalui kanal Youtube MKRI, Senin (24/02/2025).

BANGGAINEWS.COM- Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akhirnya memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2024.

Dengan Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan yang terdiri dari 9 poin. Di antaranya memerintahkan Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

BACA JUGA:   Turnamen Mini Soccer Ke-X di Bakung Batui Banggai Ditutup, Ini Juaranya

Yaitu di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, masing-masing Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.

BACA JUGA:   Jelang Putusan MK pada Hari Ini, Kantor KPU Banggai Tampak Sepi

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News