Perkara Pilkada Banggai 2024 di MKRI, Akhirnya Diputus Lakukan PSU di Toili dan Simpang Raya

BANGGAINEWS.COM- Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akhirnya memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2024.
Dengan Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan yang terdiri dari 9 poin. Di antaranya memerintahkan Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Yaitu di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, masing-masing Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News