Permohonan Pemohon Anti-Bali Tak Dapat Diterima, AT-FM Sah Sekali Lagi Pimpin Banggai

BANGGAINEWS.COM- Pasangan Calon Petahana Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 Amirudin Tamoreka- Furqanuddin Masulili (ATFM) memastikan kemenangannya.
Hasil voting day PSU 05 April 2025 yang menempatkan ATFM sebagai pemenang tidak berubah setelah gugatan Paslon Nomor 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang diputus 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Pengucapan putusan tersebut berlangsung pada sidang Dismissal MK RI, Senin (05/05/2025) atas Perkara 316/PHP-BUP.XXIII/2025.
Mendengarkan putusan ini, Amirudin bersama wakilnya Furqanuddin Masulili langsung
melaksanakan sujud syukur.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News