BANGGAINEWSPILKADAPOLITIK

Permohonan Pemohon Anti-Bali Tak Dapat Diterima, AT-FM Sah Sekali Lagi Pimpin Banggai

Tangkapan gambar sidang dengan pembacaan putusan Dismissal oleh sembilan Hakim MKRI

BANGGAINEWS.COM- Pasangan Calon Petahana Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 Amirudin Tamoreka- Furqanuddin Masulili (ATFM) memastikan kemenangannya.

Hasil voting day PSU 05 April 2025 yang menempatkan ATFM sebagai pemenang tidak berubah setelah gugatan Paslon Nomor 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang diputus 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

BACA JUGA:   Pengaduan Soal Oknum, Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu: Rekomendasi Adukan ke Dewan Kehormatan

Pengucapan putusan tersebut berlangsung pada sidang Dismissal MK RI, Senin (05/05/2025) atas Perkara 316/PHP-BUP.XXIII/2025.

BACA JUGA:   Komitmen Tingkatkan Kedaulatan Pangan, JOB Tomori-Pemkab Banggai Gelar Pelatihan Kawin Suntik Ternak Sapi di Moilong

Mendengarkan putusan ini, Amirudin bersama wakilnya Furqanuddin Masulili langsung
melaksanakan sujud syukur.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News