BANGGAIDAERAHNEWSSULTENG

Pertemuan SKK Migas-KKKS di DIY, PI 10 Persen Migas Jadi Topik Hangat

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura bersama Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto menghadiri pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan kepala daerah, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (4/12/2024).

Kegiatan yang bertajuk Upstream Oil and Gas Executive Meeting Wilayah Kalimantan dan Sulawesi tahun 2024, mengusung tema ‘Sinergi Pemerintah dan Pelaku Sektor Hulu Migas Untuk Mendukung Kebijakan Swasembada Pangan dan Energi’.

BACA JUGA:   Polres Banggai Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang Dimulai Besok

Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Bappenas dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebagai nara sumber yang membahas materi terkait Pengelolaan Minyak dan Gas di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Saat sesi tanya jawab, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa di Sulawesi Tengah banyak potensi energi, minyak dan gas bumi yang tersebar dibeberapa wilayah. Termasuk sumber energi baru yang terbarukan. Jika dikelola secara optimal, maka dapat memberi manfaat kepada daerah dan masyarakat.

BACA JUGA:   Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Banggai Dimulai PPK Masama Banggai

Olehnya kamu terus berupaya untuk membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Rusdy Mastura juga menyinggung upaya yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang dokumen participating interest (PI) yang telah diajukan kepada Pertamina, khususnya pada objek minyak dan gas bumi yang berada di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   SKK Migas - JOB Tomori Berkomitmen Dukung Kemajuan Media di Banggai

Untuk diketahui Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News