BORGOLNEWS

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel di RTH Lalong Luwuk Banggai

Foto: HUMAS POLRESTA BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Banggai terhadap kasus pencurian kabel milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Rabu (26/8/2026).

Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Albert Rivai Sianipar, S.H. Sedangkan modus operandi yang dilakukan Pelaku yakni menarik kabel dan selanjutnya akan di jual karena butuh uang.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman saat di konfirmasi menyebutkan bahwa kasus pencurian kabel telah memasuki P – 21 Tahap II berdasarkan surat dari Kejari Banggai Nomor :B-1851/P.2.11/Eku.1/08/2026, tanggal 24 Agustus.

BACA JUGA:   Apes, Diduga Tak Mampu Menanjak Truk Tangki BBM Tergelincir-Kebakaran di Balantak Utara Banggai

Selanjutnya barang bukti berupa 1 gulungan tembaga dengan berat 1,3 Kg, rekaman CCTV hingga dokumen pengadaan barang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai telah diserahkan ke Kejaksaan.

Diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari (24/6) lalu sekitar jam 02.00 Wita, dimana saat itu tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras di pintu gerbang RTH Teluk Lalong Luwuk.

BACA JUGA:   Ringankan Beban Korban Musibah Kebakaran di Bakung Batui, Pemkab Banggai Salurkan Bantuan

Kemudian tersangka melihat kabel yang terpasang di lampu taman. Sehingga muncul pikiran untuk mengambilnya dengan cara menarik kabel NYY serabut ukuran 2×2,5 berwarna hitam tersebut dengan menggunakan tangan sampai putus pada sambungannya.

“Tersangka inisial RA (21) warga Jalan Tanjung Malaka Kelurahan Karaton ini ditangkap pada Rabu sore (24/6). Ia juga pernah menjalani hukuman kasus penikaman tahun 2021” sebut AKP Saiman.

BACA JUGA:   Ringankan Beban Korban Musibah Kebakaran di Bakung Batui, Pemkab Banggai Salurkan Bantuan

Untuk tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News