Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Banggai Diduga Tak Kantongi Izin Penggunaan Jalan Kabupaten & Provinsi

BANGGAINEWS.COM- Beberapa perusahaan tambang nikel yang sejak sekira tahun 2019 lalu melakukan kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum. Yaitu jalan Kabupaten, Siuna Pagimana-Baya Luwuk Timur maupun jalan Provinsi, Siuna Pagimana-Tikupon Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulteng, diduga belum mengantongi izin lintas jalan umum.
Padahal, kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktivitas warga masyarakat dan pengguna jalan setempat.
Yaitu selain tidak membuat badan jalan rusak. Juga kerap menimbulkan debu atau polusi udara yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Apalagi pada musim kemarau seperti saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banggai Tasrik Dj yang dikonfirmasi, Jumat (29/09/2023). Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak perusahaan yang melintasi jalan Kabupaten dan Provinsi memang belum mengantongi izin lintas.
Pihaknya sudah pernah menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan. Namun, mendapatkan jawaban bahwa mereka sudah mengantongi izin.
Hanya saja, fisik surat izinnya tidak pernah diperlihatkan. Tak ayal memunculkan dugaan hanya klaim.
“Kalau memang sudah ada mengurus surat izin dari dinas terkait di Pemprov Sulteng maka mestinya lebih dahulu mengantongi surat rekomendasi dari Dishub dan PUPR Kabupaten Banggai,” ujar Tasrik saat ditemui beberapa awak media di Kantor Bupati Banggai, Jumat siang tadi.
Selain itu, ia menyatakan, kalau memang benar pihak perusahaan sudah ada surat izin dari Dishub atau PUPR Provinsi Sulteng. Maka mestinya juga mereka di Dishub Banggai mendapatkan tembusan surat.
“Akan tetapi, saya sendiri sudah pernah dihubungi oleh pihak Dishub Provinsi Sulteng. Diminta untuk menyurat resmi ke mereka. Sehingga, mereka dapat meneruskan laporan ke Polda Sulteng,” ungkap Kadishub Tasrik.
Ia juga menambahkan, bahwa pengangkutan ore nikel mestinya menggunakan jalan khusus atau jalan koridor pihak perusahaan.
Diantaranya, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan Pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Oleh sebab itu, sudah sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri.
Dan juga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri.
Terlebih aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut menggunakan mobil truk besar. Kemampuan jalan yang hanya bisa dilalui mobil truk dengan beban muatan maksimal 10 ton.
Akan tetapi, mobil truk bermuatan ore nikel yang menggunakan jalan beban muatannya sudah lebih. Sehingga, selain akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan atau ruang manfaat jalan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News