Pilkades Longkoga Barat Masih Berpolemik, Kesimpulan DPRD Banggai Seluruh Mekanisme dan Tahapan Ditunda
BANGGAINEWS.COM- Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menyikapi terkait pengaduan salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai yang digugurkan dalam tahapan pembobotan, menyimpulkan agar Pilkades ditunda.
RDP lanjutan tersebut dipimpin Ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad, dan dihadiri Sekretaris Suparno Aleg Partai Nasdem, anggota masing-masing Zaenuri Aleg PDI Perjuangan, Bachtiar Pasman Aleg PKB, H Akmal Aleg PAN, dan Sucipto Aleg PDIP Perjuangan, Senin (8/11/2021).
Dan turut mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diwakili Sekretaris Dinas (Sekdis) Hasan Baswan beserta jajarannya termasuk Ketua Pilkades Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai, Balon Kades Raflin Dunggio selaku Pengadu beserta perwakilan warga desa setempat, dan juga Ketua Panitia Pilkades Longkoga Barat yang tidak berkesempatan hadir alasan sakit.
“Seluruh panitia Pilkades Longkoga Barat tidak ada yang hadir. Ketua panitia menyampaikan sakit. Semoga benar semua sakit, dan cepat sehat kembali. Karena tidak ada satupun yang mewakili,” ujar salah satu aleg perempuan teloran Partai Gerindra Kabupaten Banggai itu.
Saat itu, aleg yang merupakan putri asli Kecamatan Bualemo itu juga mengaku kecewa terhadap panitia Pilkades Longkoga Barat. Pasalnya, lembaga terhormat saja mengundang tidak disahuti. Bagaimana dengan hanya seorang warga seperti Raflin Dunggio.
Selain itu, dalam RDP tersebut juga terungkap, bahwa syarat yang dilampirkan Cakades atas nama Ikbal memasukkan 16 SK. Terdiri dari 15 SK Honorer, dan 1 SK Kelompok dengan akumulasi nilai pembobotan awal 20,25. Kemudian setelah dikurangi 3 SK Honorer 2005-2007 ditambah dengan 3 SK Honorer 2008-2010 yang tidak ikut dinilai oleh Panitia Pilkades berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan, akumulasi nilai pembobotan 20,36. Artinya, justru naik.
Sementara itu, syarat yang dilampirkan Balon Kades atas nama Raflin Dunggio hanya memasukkan 1 SK, akumulasi nilai pembobotan 20,0.
“Maksud dan tujuan RDP ini digelar yaitu bagian dari upaya kami agar jadi pembelajaran, sehingga tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,” tandas Ketua Komisi 1 Masnawati.
Sekdis Hasan berpendapat, tahapan tetap lanjut dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena saat pertemuan di kantor Bupati, Bupati Banggai menyampaikan untuk silahkan turun untuk melakukan verifikasi selama tiga hari tanggal 2-4. Dan tanggal 3 kami sampaikan hasil verifikasinya.
“SK 2005-2007 kami nilai tidak layak. Kami tidak mengatakan palsu, karena berpotensi praperadilan,” terang mantan Camat Luwuk Timur itu.
Kemudian giliran Kabag Hukum Farid Hasbullah Karim berpendapat, bahwa secara produk hukum sudah jelas. “Adapun terkait SK sudah kita ketahui cacat hukum. Sehingga, tinggal produk panitia Pilkades yang dipertanyakan. Dan kalau terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi maka bisa dengan mengadukannya ke PTUN,” ujar pejabat senior Eselon III di lingkungan Pemkab Banggai itu.
Setelah mendengarkan pendapat yang beragam tanpa ada kejelasan akibat tidak dihadiri Panitia Pilkades Longkoga Barat. Sehingga, Komisi 1 DPRD Banggai menarik tiga poin kesimpulan. Pertama, seperti kesimpulan pada RDP sebelumnya bahwa SK Panitia Pilkades Longkoga Barat ditinjau kembali.
Kedua, ketika Balon Kades Raflin Dunggio melakukan upaya hukum ke PTUN maka seluruh mekanisme dan tahapan Pilkades ditunda, sambil menunggu putusan PTUN. Dan ketiga, karena terjadinya kesimpangsiuran penafsiran regulasi terkait Pilkades untuk itu meminta Pilkades Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo ditunda hingga pelaksanaan Pilkades gelombang berikutnya. Sambil pihaknya juga akan menyurat ke Pemda Kabupaten Banggai untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Sebab, dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Dan terakhir, ia juga menambahkan harapannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai untuk bisa menindaklanjuti kesimpulan lembaga DPRD Kabupaten Banggai.
(SOF)