BANGGAIEKBISNEWS

Polemik di Tubuh Perumda Air Minum, Begini Penjelasan Asisten 2 Setdakab Banggai!

BANGGAINEWS.COM- Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai, menurut Asisten 2 Setdakab Banggai Alfian Djibran menyatakan, sebetulnya tidak ada persoalan karena sudah dilaksanakan sesuai mekanisme.

Pasalnya, ia menjelaskan, tidak ada intervensi Bupati. Murni hasil kajian Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengusulkan nama-nama, ada hal-hal menjadi pertimbangan dan penilaian. Sehingga, diperoleh orang-orang terbaik sesuai perengkingan. Artinya, jadi tidak ada unsur-unsur kami memberikan pertimbangan di luar konteks substansi.

“Oleh karena itu, SK Bupati sah dan tidak ada cacat hukum. Karena yang berwenang menilai adalah lembaga peradilan resmi bukan di lembaga-lembaga di luar itu,” tandas mantan Kadisperkimtan itu kepada banggainews.com di ruang kerjanya, Selasa (14/9/2021).

BACA JUGA:   Perubahan APBD Tahun 2022 Bertambah 187 M PAD Berkurang 50 M, Raperda Disetujui Bersama DPR dan Pemkab Banggai

Jadi oleh sebab itu pula, sambung Asisten Alfian, bagi pihak- pihak yang merasa keberatan mestinya melalui lembaga peradilan. “Karena hemat kami, SK merupakan produk hukum. Sehingga, harus diujikan pula melalui produk hukum dan bukan melalui produk politik,” terangnya.

Adapun terkait dugaan Pansel menabrak aturan, masih kata Asisten Alfian, itulah yang kami maksudkan diskresi. Pertama, kami mencari orang-orang terbaik untuk membenahi tubuh PDAM. Kedua, PDAM dalam beberapa tahun terakhir sedang mengalami masalah yang sangat pelik.

BACA JUGA:   Pengendara Motor di Luwuk Banggai Mabuk Tabrak Mobil, Polisi Temukan Miras dan Sajam

Indikatornya pertama, gaji karyawan belum terbayarkan secara penuh. Kedua, meninggalkan beban hutang. Ketiga, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah terkait pengelolaan keuangan. Keempat, pelayanan yang belum maksim. Kelima, belum mendapatkan keuntungan.

“Oleh karena itu, kami melakukan terobosan mencari orang-orang terbaik untuk melakukan pembenahan. Karena itu bilamana ada orang yang keberatan dipersilahkan menempuh upaya hukum ke pengadilan. Daripada kita berdebat, masing-masing mempertahankan argumentasi tapi tidak melalui ranah pengadilan. Karena ranah pengadilan yang bisa memutuskan dari sudut pandang mana kita mengukur keabsahan SK itu atau produk dari Pansel,” tutupnya.

BACA JUGA:   Bangun Sinergitas, Wabup Furqanuddin: Gugus Tugas Reforma Agraria Teruslah Maju Dalam Menyelesaikan Persoalan Agraria di Kabupaten Banggai

(SOF)

Tinggalkan Komentar