Pos Pelayanan Samsat Salakan Lakukan Giat Gakum Penertiban Kendaraan Bermotor

BANGGAINEWS.COM- Berdasarkan surat dari UPTD pendapatan Wil VI Nomor : 094/329/UPTP
Pos Pelayanan Samsat Pembantu Salakan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan 28 Juli 2022 telah memaksakan Penegakan Hukum (Gakum) Pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Tinangkung, Tinangkung Utara, Liang dan Totikum.
Kepala Pos Pelayanan Samsat Pembantu Salakan Sukrin Abd. Rahman, SH saat di konfirmasi Kamis, 28-07-2022 mengatakan, terhitung sejak tanggal dimulainya kegiatan, terdapat beberapa pelanggar menunggak pajak kendaraan yang ditindak, diantaranya adalah Roda 2 (Dua) sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) unit, Roda 4 (Empat) ada 16 (Enam Belas) unit, dan Roda 6 13 (Tiga Belas) unit.
Dari sekian banyaknya pelanggar yang penunggak pajak, terdapat pulah sejumlah kendaraan milik pemerintah daerah, ungkap Sukrin.
(ABD)