Soal Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Terdampak Penambangan Nikel PT Prima di Siuna, Sudah Ada Kesepakatan Tinggal Dilaksanakan
BANGGAINEWS.COM- Jika pada Selasa (26/7/2022) kemarin yang merupakan hari kedua menindaklanjuti surat atas nama Bupati Banggai, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Ir Abdullah M.Si, perihal peninjauan lapangan ke lokasi terdampak penambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Kabupaten Banggai Sunarto Lasitata menyatakan, ia bersama perwakilan instansi teknis lain yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja), akan ke Pemerintah Kecamatan Pagimana untuk mengkomunikasikan dengan Camat Pagimana.
Alasannya, yaitu Camat sebagai kepala wilayah tentu lebih tahu wilayah termasuk masyarakatnya.
Dan seperti apa nanti hasil komunikasi kami dengan Camat Pagimana, sambung Kabag Sunarto, insyaAllah akan kami sampaikan bersama.
“Rabu besok belum bisa. Jadi insyaAllah pada hari Kamis, kami turun lagi kesini,” kata Kabag Sunarto dihadapan warga yang tanaman tumbuhnya terdampak penambangan nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) di daerah Bungkang, Selasa (26/7/2022).
Kenyataannya, pada Kamis (28/7/2022) siang tadi, ternyata Tim Pokja sudah tidak turun lapangan ke lokasi terdampak.
Bahkan saat berusaha dikonfirmasi baik melalui pesan maupun telepon WhatsApp di 0821 9738 xxxx. Tidak bersedia membalas pesan dan juga merespon telepon yang tanda panggilan keluarnya berdering.
Terpisah, informasi yang diperoleh dari sebuah sumber di desa setempat. Bahwa ada undangan rapat dari Tim Pokja kepada Pemerintah Desa Siuna dan Pemerintah Kecamatan Kecamatan pukul 14.00 WITA di Kantor Bupati Banggai.
Akan tetapi, informasi yang diperoleh BANGGAINEWS.com dari beberapa sumber saat diparkiran Kantor Bupati Banggai menyatakan, bahwa agenda rapat Tim Pokja dengan Pemerintah Kecamatan Pagimana dan Pemerintah Desa Siuna sesuai agenda dalam surat undangan tidak jadi dilaksanakan.
Hanya saja, nantinya Pemerintah Kecamatan Pagimana bersama Pemerintah Desa Siuna akan mengundang pimpinan pihak perusahaan PT Prima Dharma Karsa (PDK) dan warga yang tanaman tumbuhnya terdampak untuk duduk bersama guna penyelesaian.
Apabila tidak selesai juga maka akan dinaikkan kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Camat Pagimana Wahyudin Sangkota yang dikonfirmasi menyatakan, sementara dikonsultasikan dengan Wabup Banggai.
“Sementara ini dikonsultasikan dengan Wabup Banggai,” katanya singkat melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis sore (28/8/2022).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Siuna Abdul Razak Rais yang didampingi seorang Kepala Dusun (Kadus) berpapasan sekira pukul 16.00 WITA baru tiba di Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Selanjutnya, ia langsung pamit masuk dan menaiki lantai 2 kantor Bupati Banggai untuk menemui Camat Pagimana yang kabarnya tengah berkonsultasi dengan Wabup Banggai.
Hanya saja, jedah waktu lama sudah turun kembali dari lantai 2 bersamaan dengan Camat Pagimana.
Dan saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Wabup Banggai menyikapi tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh warga Desa Siuna yang terdampak penambangan nikel PT PDK.
“Kami Pemerintah Kecamatan Pagimana bersama Pemerintah Desa Siuna masih akan menyusun langkah yang akan dilakukan. Jadi sabar saja dulu tetap akan kami carikan solusi penyelesaiannya,” kata Camat Wahyudin.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Banggai H Furqanuddin yang diminta tanggapannya saat pulang kantor, Kamis sore (28/7/2022) tadi menyatakan, silahkan ditanyakan saja langsung ke Camat Pagimana
“Tanyakan saja ke Camat Pagimana karena tadi ini ada dipanggil, dan sudah menghadap guna mengkonsultasikan terkait persoalan di Desa Siuna. Persoalan intinya harus segera diselesaikan,” tutupnya yang dicegat saat hendak meninjau arena MTQ dalam kaitan persiapan acara penutupan.
Apalagi sambung orang nomor dua di Kabupaten Banggai itu, kalau memang benar sudah ada kesepakatan antara perwakilan pihak perusahaan dengan warga yang tanaman tumbuhnya terdampak maka berarti tinggal dilaksanakan.
Untuk diketahui, berdasarkan Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tepatnya, Pasal 1338 ayat (1) BW yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang (UU) bagi mereka yang membuatnya”.
(SOF)