BORGOLNEWS

Pria di Bualemo Banggai Tak Berkutik saat Diciduk Polisi dan Sita 75 Paket Sabu Siap Edar

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai kembali terbongkar. Seorang pria inisial IMD alias K (32) diamankan aparat Polsek Bualemo saat berada di rumahnya, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas warna abu-abu. Total ada 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, mulai 500 sachset plastic, macis, tas samping, alat hisab bong, timbangan digital, 1 botol sabu cair, hingga handphone merek iPhone 12 Pro Max.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Remaja Asal Bangkep Diduga Pelaku Curanmor di Luwuk Utara Banggai

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas terlapor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Bualemo Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan intensif.

Saat dilakukan penggerebekan, turut disaksikan masyarakat setempat sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

BACA JUGA:   Sopir Mengantuk, Truk Pemuat LPG Hantam Pagar Rumah Warga di Kintom Banggai

Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku dan seluruhnya diakui miliknya yang dibeli dari seseorang di Kota Palu.

Usai penggerebekan, terlapor langsung digelandang ke Polsek Bualemo bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:   200 Mahasiswa PKL dan Tujuh Pendamping dari Untad Palu Diterima Hangat Sekda Banggai di Luwuk

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News