BORGOLNEWS

Pria di Luwuk Pengedar Obat Sediaan Farmasi Ilegal Ditangkap Polisi

BANGGAINEWS.COM- Polisi meringkus seorang pria di Kota Luwuk pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 19.10 Wita.

Pria berinisial MM alis M (28) dibekuk personel Satnarkoba Polres Banggai di Jalan Setia Budi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

“Iya, benar kemarin kita tangkap sworang pria di Luwuk karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH  kepada awak media, Kamis (17/2/2022).

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat terdapat seorang pria sering menjual obat-obatan jenis THD tanpa izin.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan didapatkan informasi bahwa pria tersebut sering bertransaksi di TKP.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan Farmasi Obat jenis THD ( Tryhexyphenidyl),” terang Iptu Makmur.

Adapun barang bukti pil THD yang berhasil diamankan sebanyak 10 bungkus berisi 1.000 butir.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan sslanjutnya,” tandas Iptu Makmur.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

(CR2/*)