NEWS

Proses Hukum yang Kabur Ketika Dugaan Kasus Lain di Siuna Banggai Seolah Menguap

Puluhan hektare lahan mangrove yang dijual dan telah digusur di pesisir pantai Desa Siuna

Catatan: SOFYAN TA, SH. (Anak Desa Alumni Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta)

Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, bukan hanya menyimpan potensi sumber daya alam (SDA) yang besar dibanding desa lain.

Akan tetapi juga meninggalkan jejak panjang persoalan hukum di luar kasus dugaan penyalahgunaan APBDes 2021-2023 yang menetapkan tiga tersangka, dan kini telah ditahan di LAPAS Kelas II Luwuk Banggai. Di mana hingga kini tidak kunjung menemukan kejelasan.

Eks gedung kantor penerangan dan KORPRI yang dibangun megah dan telah dihibahkan menjadi Kantor Kejari Banggai di Jalan A Yani Luwuk

Berbagai dugaan pelanggaran seperti di antaranya bantuan untuk pembangunan masjid, dana tunai CSR yang mestinya sebagai pendapatan lain-lain yang sah APBDes masuk ke rekening desa. Bahkan ada pula kasus dugaan pelanggaran lain jika hendak mundur jauh ke belakang.

Di mana disinyalir kuat telah ditilep untuk memperkaya oknum di desa. Hingga penggusuran puluhan hektare mangrove yang dijual oknum, seolah berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Di mana sejumlah oknum telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun di tengah proses tersebut, publik justru dihadapkan pada tanda tanya besar, sudah sejauh mana perkara ini diproses?

Salah satu sorotan utama adalah dana pembangunan masjid yang bersumber dari pembukaan jalan koridor hauling. Selain itu, muncul pula dugaan selisih sisa dana tunai CSR perusahaan yang dibagikan kepada masyarakat per Kepala Keluarga (KK).

Di mana kejanggalannya terletak pada jumlah penerima yang berubah-ubah setiap tahun, sementara nilai dana CSR yang diserahkan disebut tetap sesuai kesepakatan awal dengan oknum di desa. Pertanyaannya sederhana, ke mana sisa dana itu bermuara?

BACA JUGA:   Bupati Banggai Tetapkan Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk: Bagian dari Upaya Berkelanjutan

Tidak kalah serius, dugaan penggusuran lahan mangrove seluas puluhan hektare yang kemudian diperjualbelikan oknum kepada perusahaan.

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir, melainkan benteng ekologi dan aset lingkungan jangka panjang. Jika benar terjadi praktik jual beli oleh oknum tanpa dasar hukum yang sah, maka kerugian yang ditimbulkan bukan hanya material, tetapi juga ekologis dan sosial.

Ironisnya, meski informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di tingkat Cabjari Pagimana. Akan tetapi juga hingga penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, sudah pernah pula turun hingga melakukan BAP lapangan di desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sarman Santosa Tandisau yang saat itu pada Rabu (24/09/2025) tahun lalu dikonfirmasi, apakah benar ada kunjungan kerja (Kunker) Kajati Sulteng di Banggai yang tiba siang tadi?

Kabarnya salah satu agenda, memimpin langsung penyelidikan dugaan pelanggaran UU lingkungan pada aktivitas tambang nikel di Siuna, dan juga penjualan hutan mangrove atau seperti apa jelasnya!?

Nanti pada Jumat (06/02/2026) tahun ini, barulah bersedia membalas pesan WhatsApp terkait hal itu dengan menyatakan, tidak benar.

“Malam pak. Maaf tidak benar informasinya pak. Terima kasih informasinya juga pak,” katanya singkat, Jumat malam pekan kemarin.

BACA JUGA:   Satu Rumah Warga Karaton Luwuk Hangus Terbakar, Korban Langsung Disentuh Bantuan Dinsos Banggai Sore Hari

Fakta ini seharusnya menjadi sinyal, bahwa persoalan tersebut tidak sederhana. Namun alih-alih mendapat titik terang, publik justru disuguhi kesunyian yang berkepanjangan.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Apakah proses hukum masih berjalan di balik layar atau justru sengaja diendapkan?

Dalam negara hukum, keraguan semacam ini semestinya tidak perlu terjadi jika penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Wajar bila sebagian besar warga Desa Siuna hingga kini terus mempertanyakan kejelasan kasus-kasus tersebut. Bagi mereka, ini bukan sekadar isu hukum, melainkan soal keadilan, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Penegakan hukum yang berlarut tanpa kepastian hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk membuka ruang informasi yang jelas dan objektif terkait berbagai kasus dugaan pelanggaran.

Tidak saja yang terjadi di satu desa atau kecamatan seperti Siuna. Namun juga di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepastian hukum bukan hanya hak tersangka, tetapi juga hak masyarakat yang menunggu keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Khusus terkait penggusuran mangrove di Siuna, Kecamatan Pagimana, sebagaimana pernah ditegaskan Kajari Banggai, Anton Rahmanto saat menghadiri rapat yang dipimpin Bupati Banggai, Amirudin bersama enam perusahaan tambang nikel, beberapa waktu lalu.

Ia menilai, aktivitas tambang di Siuna berpotensi kuat melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama Pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian maupun kesengajaan yang berdampak terhadap lingkungan.

BACA JUGA:   Kapolres Banggai Dampingi Bupati Amirudin Ramaikan Trail Adventure Berani Jelajah Kota Luwuk

Selain itu berdasarkan penelusuran media ini, dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada UU PPLH. Sejumlah aturan lain diduga ikut dilanggar, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, hingga ketentuan lain seperti PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, serta Permenhut P.17/Menhut-II/2014 mengenai pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS.

Pasal 158 UU Minerba bahkan secara tegas memberikan sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin, sementara Pasal 104 UU PPLH mengancam pidana bagi pihak yang membuang limbah tanpa izin, salah satu dampak yang kerap ditudingkan muncul dari aktivitas pertambangan.

Oleh sebab itu, jika hukum terus kabur maka yang tersisa hanyalah kekecewaan publik. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar sebuah kasus yang belum tuntas. Hanya Allah SWT, Tuhan YME yang Maha Mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News