PT Penta dan Prima Pertanyakan LPJ Penggunaan Bantuan Dana Untuk Desa Siuna
BANGGAINEWS.COM– Manajemen PT. Penta dan Prima Dharma Karsa yang masih satu grup perusahaan berinvestasi tambang nikel, mempertanyakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana royalti atau program pemberdayaan masyarakat (PPM) yang merupakan bagian dari dana Corporate Social Responcibility (CSR) untuk desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, atas nama PT Penta pasca penandatanganan kesepakatan pada tahun 2018 lalu, telah mentransfer tiga kali. Masing-masing Rp 50 juta, Rp 2.150 miliar, dan Rp 500 juta. Sehingga, total sudah senilai Rp 2,7 miliar.
Dan atas nama PT Prima telah menyerahkan secara tunai atas permintaan Kepala Desa (Kades) dua kali. Masing-masing Rp 50 juta pada akhir tahun 2020. Dan kedua senilai Rp 100 juta pada tanggal 1 Februari 2021 kemarin. Sehingga, total sudah senilai Rp 150 juta.
Total dana dari masing-masing perusahaan tersebut, menurut Kepala Koordinator Pengamanan dan Hubungan Eksternal PT Penta dan Prima, Muh Ikbal kepada beberapa awak media, Jumat siang (12/3/21). Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan ke masyarakat terdampak.
Dan sambungnya, kontribusi perusahaan yang diberikan ke desa Siuna bersifat kegiatan sosial atau dukungan pembangunan desa sesuai dengan perjanjian antara manajemen perusahaan dan Pemdes Rp 500 juta per tahun.
Khusus PT Prima pengaturan penyaluran dana royalti atau PPM yang merupakan bagian dari CSR itu, terbagi dalam dua tahap. Termin pertama pada akhir tahun 2020-Maret senilai Rp 250 juta, dan termin kedua April-Oktober 2021 senila Rp 250 juta. Untuk pencairan termin pertama perusahaan telah memberikan dana sebesar Rp 150 juta dengan dua kali penyerahan secara tunai. Penyerahan pertama Rp 50 juta, penyerahan kedua sebesar Rp100 juta pada 1 Februari 2021 bertempat di Balai Desa. Sehingga, termin pertama masih tersisa Rp 100 Juta yang rencana akan segera diserahkan pada bulan Maret ini.
“Dana itu kita berikan sebagai kompensasi perusahaan untuk kegiatan sosial dan mendukung pembangunan desa. Namun, sampai dengan saat ini kami belum tahu dananya digunakan untuk apa karena kepala desa (Kades) belum menyampaikan laporan pertangungjawaban,” ujar Ikbal.
Permintaan dana itu oleh kepala tidak memiliki rincian program kegiatan yang bersifat pemberdayaan. Selain itu, masih kata dia, diluar dari pemberian dana sebesar Rp 150 juta itu, kepala desa meminta ke perusahaan untuk melakukan pembuatan lapangan bola termasuk permintaan material, serta alat berat seperti Eksavator, Bomag, dan Dump Truk.
Terpisah, Kades Siuna Supardi Ente saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana dari perusahaan, Jumat malam , bahwa dana royalti atau PPM khusus yang diberikan oleh perusahaan PT Prima untuk tahap pertama sebesar Rp150 juta itu sebagian masih tersimpan di Bendahara Desa.
Dana yang tersimpan di Bendahara Desa sebesar Rp 100 juta. Sedangkan Rp 50 juta telah diserahkan untuk pembangunan dua unit rumah ibadah, yakni Rp 25 juta untuk masjid dan Rp 25 juta untuk Pura.
Dana yang diterima secara tunai untuk penggunaan sisanya masih tersimpan di Bendahara Desa. Mereka masih menunggu petunjuk dari Kementerian. Sebab, dana itu dimasukkan dalam pos Pendapatan Lain.
Selain itu pun ia menyampaikan, dari tiga perusahaan yang beroperasi di Desa Siuna bahwa baru perusahaan Prima yang telah memberikan dana Royalti atau PPM sebagai dana CSR. Sedangkan perusahan lain seperti PT. Penta dan PT. Integra sama sekali belum memberikan kontribusinya ke desa sebagimana yang tertuang dalam perjanjian antara perusahaan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Siuna.
Padahal apabila mengacu pada perjanjian yang dibuatnya mewakili Pemdes Siuna dengan pihak perusahaan, dana royalti atau PPM telah disepakati Rp 500 juta per tahun. (SOF)