Rapat Evaluasi PTM Terbatas, Berikut 9 Poin Kesimpulannya!
BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai H. Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin mengikuti rapat Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Satuan Pendidikan, oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, Rabu (29/9/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua Satgas covid-19, serta pimpinan OPD terkait, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Kabupaten Banggai, Kepala Sekolah dan Ketua Komite. Sementara itu Para Camat, Forkopimcam, UPT Kesehatan Kecamatan, Koordinator Pendidikan Kecamatan, Pengawas/Penilik Kecamatan mengikuti secara Virtual (zoom meeting).
Pembelajaran Tatap Muka terbatas dimulai sejak adanya Surat Edaran Bupati Banggai nomor: 420/1850/Disdik tertanggal 8 September 2021. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai turun menjadi level 3.
Seiring dengan penurunan kasus Covid-19, Kabupaten Banggai menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Secara bertahap, Satuan Pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti TK, Kelompok Bermain, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sudah mulai menggelarnya secara terbatas, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati Banggai H. Amirudin dalam arahannya menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah, guru dan siswa-siswi didik untuk selalu taat protokol kesehatan selama kegiatan belajar di dalam kelas. Hal itu menyusul diberlakukannya kembali sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Pemerintah Kabupaten Banggai terus mengevaluasi. Targetnya, memastikan betul bahwa penerapan PTMT tetap mengindahkan protokol kesehatan yang menyangkut beberapa aspek.
“Jangan pernah lepas masker saat beraktifitas di kelas, rajin cuci tangan dan selalu jaga jarak. Ingat, semuanya harus disiplin. Sehingga proses belajar-mengajar bisa terlaksana dengan aman dan kita semua terhindar dari penularan Covid-19”, pesan Bupati H. Amir.
Adapun komposisi jumlah murid di kelas maksimal hanya 50% dari kapasitas. Di samping itu, tempat penataan duduk harus berjarak sesuai aturan protokol kesehatan.
Setelah Bupati dan wakil Bupati memimpin rapat Evaluasi PTMT ini maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Memastikan proses pembelajaran sesuai prokes/sesuai regulasi aturan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten (sesuai SKB 4 Menteri dan SE Bupati Banggai).
- Vaksinasi bagi guru/tenaga pengajar.
- Pembelajaran 50% untuk menghindari kerumunan.
- Pengaturan masuk dan jam keluar siswa tidak serentak sehingga tidak terjadi kerumunan.
- Memastikan siswa/mahasiswa pulang ke rumah tetap memakai masker.
- Melakukan testing rapid test antigen baik menyeluruh/sampling terhadap lingkungan sekolah (guru dan siswa) bila ada kluster lakukan tracking dan treatment.
- Pengamanan /penertiban oleh petugas (TNI, POLRI, POL PP, DISHUB) saat pulang sekolah/kampus.
- Sinergitas semua pihak untuk membantu suksesnya pembelajaran agar tidak ada kluster baru.
- Bila ditemukan kluster baru maka akan dilakukan evaluasi mendalam baik secara parsial (sekolah yang bersangkutan) maupun konprehensif (menyeluruh) terhadap pembelajaran tatap muka.
“Jika dalam pembelajaran tatap muka ini ada yang terpapar Covid-19 maka sekolah tersebut akan di tutup. Serta jika nanti ada kluster baru, maka akan kita lakukan evaluasi lebih dalam lagi baik secara parsial ataupun secara menyeluruh terhadap pembelajaran tatap muka ini” terang Bupati Amirudin.
Lebih lanjut sebelum Bupati mengakhiri rapat tersebut, H. Amirudin mengatakan
“semoga dengan adanya PTMT, anak-anak didik kita dapat belajar dengan efektif dan semoga tidak ada satu pun siswa/guru yang terpapar Covid-19” tutupnya.
(RED/*)