Rapat Mediasi Camat Bersama Kades & Perwakilan PT KFM, Berikut Kesimpulan Sementaranya!

BANGGAINEWS.COM- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai Nurdjalal Amir pimpin rapat mediasi antar Camat Bunta, Camat Simpang Raya bersama perangkat lima Kades dengan perwakilan perusahaan tambang nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
Mediasi dilaksanakan di ruang kerja Asisten II Setda Kabupaten Banggai, Jumat siang (10/02/2023) tadi.
Asisten Nurdjalal dalam pembukaan rapat menyatakan, bahwa program CSR merupakan kewajiban perusahaan dan berbeda dengan kompensasi.
Dan saat ini program CSR setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Banggai sudah ada regulasi yang mengatur. Tujuannya, agar jangan sampai terjadi salah sasaran. Oleh sebab itu, pelaksanaan program CSR selain dilaporkan. Juga akan diaudit.
Perwakilan pihak perusahaan PT KFM mengungkapkan, bahwa saat pertemuan dengan para pejabat Kepala Desa (Kades) lima desa lingkar tambang terdahulu. Mereka mengusulkan kontribusi pihak perusahaan Rp500 juta per tahun atau 100 juta per desa per tahun.
Dan saat itu mereka pihak perusahaan tidak mampu mengakomodir keseluruhan. Namun, karena desakan bersama kelima desa, akhirnya disepakati implementasi CSR mereka melalui Community Development.
Kemudian saat akan direalisasikan mulai pada September Oktober tahun 2022 kemarin, kesepakatan berubah menjadi per tongkang Rp1 juta per desa atau total Rp5 juta untuk lima desa. Di luar dana CSR, juga ada program pemberian parcel dan lainnya dari mereka.
Camat Bunta Rifai saat diberikan kesempatan berbicara pertama menyampaikan, pada prinsipnya Kades tiga desa di wilayah kecamatanny berharap dapat dicarikan solusi terbaik agar tidak sampai menabrak peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Simpang Raya Agus Slamet Barnabas mengungkapkan, bahwa desa yang berada di lingkar tambang Kecamatan Bunta ada tiga desa. Yakni Desa Nanga Nangaon, Pongian, dan Desa Tuntung. Dan wilayah kecamatannya Simpang Raya, ada dua desa. Yakni Desa Gonohop dan Koninis.
Di mana ia mengaku, pada dua desa di wilayah kecamatannya aman aman saja. Karena memang pihak perusahaan sudah cukup mambantu.
Hanya saja memang ada kewajiban dari pihak perusahaan terhadap lima desa lingkar tambang, Yaitu selain kewajiban program CSR, juga kompensasi.
Giliran Kades Tuntung Maryono Yusuf menyatakan, pada prinsipnya ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Kecamatan dan pihak perusahaan untuk hadir bersama Pemerintah Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dana CSR yang sudah ada di rekening desa.
Adapun terkait penyaluran yang sudah secara tunai, sampaikan bahwa hal itu sudah keliru. Sehingga, seluruh masyarakatpun bisa paham.
Berikutnya, perwakilan BPD Pongian mengungkapkan bahwa saat rapat, masyarakat yang mendesak untuk disalurkan saja secara tunai tanpa lagi melalui rekening desa. Atas dasar itu, khususnya di Desa Pongian untuk September Oktober sudah disalurkan. Di mana kebagian Rp470 ribu per KK.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Amin Jumail menjelaskan, bantuan dari pihak ke tiga tidak bisa dalam bentuk uang tunai. Dirjen Keuangan Desa saja tidak bersedia membukakan rekening desa.
Oleh sebab itu, meski tercatat dalam APBDes. Namun, harus dalam bentuk program dan bukan dalam bentuk uang tunai.
Di akhir rapat mediasi setelah mendengarkan satu per satu pendapat dari perangkat daerah terkait.
“Kesimpulan sementaranya, dalam waktu dekat ini mereka akan mengagendakan untuk duduk bersama kembali termasuk dengan tim CSR. Sehingga, bisa diperoleh solusi untuk penyelesaian masalah,” demikian tutup Asisten Nurdjalal saat ditemui usai memimpin rapat itu.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News