Raperda APBD-P Banggai 2023 Tak Dievaluasi Pemprov, Lanjut untuk Difasilitasi Pembahasan Evaluasi Kementerian

BANGGAINEWS.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemda Kabupaten Banggai pada Jumat (10/10/2023) pekan kemarin.
Selanjutnya, langsung disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng. Ternyata, sudah tidak bisa mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Hal itu informasinya karena sudah terlambat dan melewati batas waktu paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan 2023 ini.
Menurut Kepala Bappeda Banggai Ramli Tongko yang dikonfirmasi terkait hal itu saat berpapasan di Kantor Bupati Banggai, Kamis (12/102023) siang tadi.
Ia menyatakan bahwa Raperda tentang APBD-P Banggai tahun anggaran 2023 prosesnya masih tetap akan dilanjutkan.
Meskipun, ia tidak membantah jika pasca disetujui bersama kemudian disampaikan kepada Gubernur. Sudah tidak bisa lagi mereka, Pemerintah Provinsi (Pemprov), melakukan evaluasi.
Sebab, dalam ketentuan atau mekanisme memang sudah melewati batas waktu.
“Jadi masih sesuai ketentuan atau mekanisme itu. Kalau tidak bisa lagi dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, maka akan disampaikan untuk mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi oleh Kementerian,” terang Kaban Ramli.
Keputusan Kementerian seperti apa, sambungnya, itu yang akan kita laksanakan.
“Apakah kita dapat mengakomodir usulan usulan di perubahan atau bagaimana, diputuskan oleh Mendagri,” terangnya lagi.
Selain itu, masih kata dia, dalam ketentuannya melaksanakan pengeluaran sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tapi kan ada hal hal mandatory, ada hal hal urgen, prinsip yang dapat diakomodir. Tapi itupun harus diputuskan Mendagri. Nah itu yang dilakukan,” tutup Kepala Bappeda Banggai Ramli Tongko.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News