BANGGAIDAERAHNEWS

RDP Komisi III-SKK Migas dan JOB Tomori Bersama Pemkab Banggai serta Mahasiswa, Bahas PPM CSR Berlangsung Alot tetapi Jelas

RDP saat berlangsung di Ruang Rapat Komisi, Selasa (19/05/2026). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Banggai Komisi III bersama SKK Migas Perwakilan Kalimantan-Sulawesi (Kalsul) dan JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori), instansi terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai serta mahasiswa kembali digelar pada Selasa (19/05/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto didampingi Helton Abdul Hamid, dan beberapa anggota Komisi III itu membahas pengaduan masyarakat, terkait bantuan mobil ambulans dan program sosial perusahaan di wilayah operasi migas.

RDP berlangsung cukup panjang dan alot, namun tetap kondusif. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat masing-masing.

Adapun momen yang sempat menjadi perhatian di antaranya terjadi ketika anggota DPRD, Suharto Yinata menyampaikan pendapat dengan menyela Aleg Helton saat masih mempertanyakan beberapa hal.

Dalam penyampaiannya, Suharto menyinggung soal Corporate Social Responsibility (CSR). Meski demikian, situasi secara umum masih tetap aman terkendali. Sehingga RDP tetap dilanjutkan meski sempat dibreak atau istrahat sementara ketika azan berkumandang di masjid sekitar.

Di mana kemudian pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan CSR perusahaan.

Dalam rapat itu, pihak SKK Migas Kalsul dihadiri Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi Wisnu Wardana, didampingi Muhammad Ari Bagus Pratomo sebagai Analis Formalitas dan Komunikasi.

BACA JUGA:   Pertek BKN atas Selter JPTP Pemkab Banggai Telah Terbit Lanjut Tunggu Rekomendasi Gubernur Sulteng, Bupati Amirudin: Dieksekusi Usai Lebaran

Sementara itu, pihak JOB Tomori hadir Agus Sudaryanto sebagai Business Support Senior Manager, Andi Basuki sebagai Relation Section Head, Warso sebagai Security Superintendent, serta Tim Humas Perusahaan.

Penjelasan Mengenai PPM dan CSR

Dalam pemaparannya, SKK Migas menjelaskan bahwa Program Pengembangan Masyarakat (PPM) memiliki konsep dan dasar hukum berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

PPM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara sistematis dan terencana di wilayah operasi hulu migas.

Program tersebut bertujuan sebagai langkah mitigasi sosial, ekonomi, dan budaya guna mendukung kelancaran kegiatan operasi migas sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat melalui program pemberdayaan.

PPM juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Dasar hukum pelaksanaan PPM mengacu pada:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
  3. Production Sharing Contract (PSC), dan
  4. PTK 017 SKK Migas Buku Ketiga tentang Kehumasan dan PPM.
BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Nambo Banggai: Pelajar SMA Tewas Usai Tabrak Belakang Truk

Dalam penjelasan itu disebutkan, program PPM harus dilakukan secara terukur, melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan, serta diprioritaskan di wilayah Ring 1 operasi migas.

Selain itu, penyusunan program PPM wajib melalui proses social mapping dan business mapping serta mendapat persetujuan SKK Migas melalui Work Program and Budget (WP&B).

PPM juga berkaitan langsung dengan cost recovery atau penggantian biaya operasi di sektor hulu migas. Karena itu, besaran anggaran PPM dapat memengaruhi komponen biaya operasi dan Dana Bagi Hasil (DBH) migas.

CSR Berbeda dengan PPM

Sementara itu, CSR dijelaskan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak aktivitas usaha kepada masyarakat dan lingkungan.

CSR mengacu pada prinsip ISO 26000 tentang Social Responsibility yang meliputi tujuh aspek utama, yakni:

  1. Tata kelola organisasi.
  2. Hak asasi manusia.
  3. Praktik ketenagakerjaan.
  4. Lingkungan.
  5. Praktik operasional yang adil.
  6. Isu konsumen.
  7. Pelibatan dan pengembangan masyarakat.

Berbeda dengan PPM yang berfokus pada dukungan operasi migas dan mitigasi sosial di wilayah kerja, CSR lebih menitikberatkan pada tanggung jawab sosial perusahaan secara umum dan pembangunan berkelanjutan.

Dasar hukum CSR mengacu pada: UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

BACA JUGA:   Asli! KLH/BPLH RI Apresiasi JOB Tomori yang Telah Lebih Dulu Dukung Proklim di Banggai

Dalam forum tersebut juga dijelaskan, bahwa sumber pendanaan CSR berasal dari keuntungan perusahaan atau profit based dan kebijakan internal perusahaan, sehingga berbeda dengan skema pendanaan PPM yang berkaitan dengan cost recovery sektor hulu migas.

CSR pada umumnya berorientasi pada tanggung jawab sosial perusahaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan peningkatan citra perusahaan.

RDP tersebut digelar untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat terkait pelaksanaan program sosial di wilayah operasi migas Kabupaten Banggai.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News