RDP Soal Keluhan Masyarakat Terkait Aktivitas Tambang Nikel PT KFM, Berikut 9 Poin Rekomendasi DPRD Banggai!
BANGGAINEWS.COM- Pekan pertama tahun baru 2022, Lembaga DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) menyikapi soal keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, Senin (3/1/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Sukri Djalumang terungkap beberapa permasalahan yang belum kunjung terselesaikan hingga kini di Desa Tuntung. Sehingga, digelar rapat yang tujuannya untuk mencarikan solusi atau jalan keluar yang bisa memuaskan semua pihak.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Tuntung, Batur Samaduri yang diberikan kesempatan mengungkapkan pendapatnya menyatakan, kami dari masyarakat sudah mengusulkan air bersih. Akan tetapi, hingga saat ini belum terealisasi.
Adapun terkait masalah debu, sambungnya, mereka juga sudah sampaikan kepada DPRD. Dan baru sekarang ini bisa tercapai.
Sementara itu, Susanti Iradati selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kades Tuntung menyatakan, singkat saja masalah yang ada di Desa Tuntung yaitu Amdal itu yang harus dibahas sekarang.
Selanjutnya, Arsat T. selaku Camat Bunta berpendapat, bahwa pihaknya sudah pernah memediasi antara perusahan dan masyarakat. Akan tetapi, perusahan tidak hadir. Sehingga, masyarakat konsultasi dengan DPRD.
Adapun beberapa masalah yang perlu dibahas saat ini, menurutnya, antara lain yakni aspek jalan koridor, aspek kerusakan lingkungan dalam hal ini sebagai sumber air bersih, aspek hukum, aspek tenaga kerja, aspek lahan dan tanam tumbuh milik petani, dan juga Aspek tanggung jawab sosial yang hingga saat ini masyarakat belum pernah menerima sepersen pun dana dari perusahaan.
Sementara giliran Kuncoro selaku Perwakilan Perusahaan KFM mengungkapkan pendapatnya, bahwa kami dari perusahan menawarkan pada masyarakat untuk penanggulanganair bersih dengan pengeboran.
Terkait masalah debu, menurutnya, kami dari perusahan sudah mengadakan survey terkait air udara dengan melibatkan tenaga ahli terkait.
Lebih lanjut, terkait masalah lahan tentunya ada metode pembebasan dari perusahan. Masalah tenaga kerja 72 persen dari masyarakat lokal, dan 28 persen non lokal.
Dan setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak, akhirnya Komisi iI menarik 9 kesimpulan rapat. Yaitu pertama, Pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang merupakan laporan dari masyarakat. Kedua, perusahaan segera menyelesaikan air bersih dalam waktu 1 bulan.
Ketiga, perusahaan harus menyelesaikan dampak sosial di masyarakat. Keempat, perusahaan selesaikan masalah lahan. Kelima, perusahaan harus menyikapi masalah tenaga kerja. Keenam, perusahaan harus selesaikan kerusakan jalan koridor. Ketujuh, tenaga kerja diutamakan lokal.
Kedelapan, perusahan harus memikirkan masalah laporan ke aparat keamanan terkait masyarakat yang selama ini dianggap menghalangi aktivitas perusahaan. Dan kesembilan, DPRD merekomendasikan kepada Bupati seluruh permasalahan yang ada di PT KFM dengan masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut, Muhtar Dari selaku Wakil Ketua (Waket) Komisi II, Hanira Lasantu selaku Sekretaris Komisi II, Irwanto Kulap, Hasman Malubi, Syarifuddin Tjatjo, Yenni Lyanto, Yolanda Antuke, Toto Raharjo, Ibrahim Darise, Sientje Najoan, Alfian Djibran selaku Asisten II, Jamhar Basir selaku Kadis TPHP, Syafrudin Hinelo selaku Plt Kadis DLH, Perwakilan Perusahaan KFM, dan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.
(SOF)