Rekaman Strategi Pemenangan Anti-Bali di Antaranya Bantuan Uang Tunai melalui Bidang Pendidikan

BANGGAINEWS.COM- Meski tidak sempat dilampirkan sebagai alat bukti maupun alat bukti tambahan, khususnya oleh Pihak Terkait dalam hal ini pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 1, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM).
Pada sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pihak Pemohon, Paslon Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali). Bahkan sudah untuk kedua kalinya bermohon yaitu perselisihan hasil pada voting day 27 November 2024 lalu, dan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) 5 April 2025 kemarin.
Namun salah satu bukti atas dugaan politik uang yang dilakukan Pihak Pemohon, justru sepertinya lebih terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Berdasarkan bukti rekaman berdurasi sekira 3 menit yang diperoleh awak media ini. Bakal Calon Wakil Gubernur (Balon Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diusung Partai Gerindra saat melakukan agenda silaturahmi di Kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra Banggai di Kompleks Ruko Jalan MT Hartono, Kecamatan Luwuk.
Dengan para Pengurus DPC, PAC, kader dan simpatisan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Banggai pada Selasa (02/07/2024) lalu.
Dalam sambutannya sempat menyinggung, salah satu strategi pemenangan yang sudah disiapkan yaitu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia. Yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) berupa bantuan uang tunai.
Masing-masing untuk SD akan dibayarkan Rp750 ribu, SMP Rp1,2 juta, dan SMA Rp1,8 juta per siswa per tahun.
Dan sempat disampaikan juga saat itu, jika Kabupaten Banggai pada tahun 2024 telah diplotting penerimanya sejumlah 2.000 lebih. Di mana akan dicairkan di bulan November pada tanggal 20 November atau satu pekan sebelum pemungutan tanggal 27 November 2024.
Menyikapi adanya rekaman itu meski tidak sempat dilampirkan sebagai alat bukti maupun alat bukti tambahan, karena sudah terlambat.
Akan tetapi, seperti dikatakan pada sidang MK panel II dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan yang dipimpin Hakim Saldi Isra pada Selasa, (29/04/2025).
Di antaranya, bahwa merekalah yang akan menilai mana pihak yang banyak melakukan pelanggaran dan mana yang sedikit.
Diharapkan mempertimbangkan sebaik-baiknya pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Sehingga dapat memutuskan dengan seadil-adilnya pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan Dismissal, Senin (05/05/2025) awal pekan besok.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News