Bawaslu Panggil Zainal Abidin Alihamu
BANGGAINEWS.COM- Zainal Abidin Ali Hamu yang merupakan salah satu figur bakal calon 02 (Wakil Bupati) mendampingi bakal calon 01 (Bupati), Sulianti Murad yang akan tampil sebagai kontestan pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini, menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Rabu (10/6/2020).
Adapun tujuan pemanggilan oleh Bawaslu Banggai terhadap Zainal yakni untuk dimintai keterangan yang merupakan bagian dari langkah penelusuran, sekaligus klarifikasi terkait temuan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Jadi yang diklarifikasi tadi tentang apakah benar isu-isu yang sudah beredar berkaitan dengan pengunduran diri saya sebagai ASN. Apakah benar yang sudah di medsos dan lain sebagainya? Saya katakan itu benar. Jadi mereka tanyakan tentang kebenaran itu,” ungkap Zainal, ASN yang kini masih diamanahkan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Banggai itu.
Mereka juga menanyakan dengan pernyataan itu, apakah ada langkah-langkah pendaftaran, disposisi atau bagaimana? Kata dia, bahwa dirinya telah mendaftar ke Bagian Umum. “Dan itu ada tanda buktinya, tanda terima, dan lain sebagainya. Dan saya sudah serahkan semuanya tadi di BKD. Jadi ini mereka katakan, ini yang akan menjadi dasar kita supaya tidak di belakang hari itu bahwa hanya mendengar isu-isu dari luar. Ternyata bahwa sudah benar apa yang disampaikan,” katanya lagi.
Dan yang kedua, sambung Zainal yang juga merupakan salah satu tokoh agama yang hingga kini masih dipercayakan sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai itu, ada pesan juga dari Bawaslu bahwa selama menunggu SK dirinya tidak bisa beraktivitas. Dalam artian berkaitan dengan organisasi politik. Misalnya, ikut dalam partai yang mendukung dan lain sebagainya.
“Tetapi saya tetap masih sebagai pegawai negeri biasa, karena saya masih mendapatkan gaji. Ketika SK itu pemberhentian pengunduran diri saya sebagai pns sudah ada maka itu bisa berjalan,” terangnya.
Terkait pertanyaan mereka juga bagaimana dengan baliho yang dipasang di jalan, masih kata dia, bahwa bukan kewenangan dirinya. Dan dirinya pun tak pernah memerintahkan. “Dan itu hasil inisiatif relawan masing-masing. Bukan ada unsur dari kami. Jadi yang ditanyakan tadi, apa benar. Cuma itu saja klarifikasi tentang kebenaran pengunduran diri saya,” terang Zainal lagi.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Andi Munafri yang mendampingi Zainal saat menghadiri panggilan Bawaslu Banggai itu menambahkan, bahwa Zainal dipanggil bukan dalam konteks sebagai bakal calon. Akan tetapi, sebagai ASN. “Satu hal yang mungkin bisa ditambahkan dalam beliau punya stetment. Tadi itu ustadz. Ustadz dipanggil bukan dalam konteks sebagai bakal calon, tapi sebagai ASN,” ujar Andi yang turut dibenarkan Zainal kepada para awak media saat dicegat usai menghadiri panggilan tersebut, siang tadi.
Terpisah, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai Adamsyah Usman yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satunya terkait kehadiran Zainal Abidin Ali Hamu, dalam rangka apa tepatnya dan seperti apa pula hasil atau tanggapan pihaknya. Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.*SOF