Optimalisasi Anggaran Untuk Lanjutan Pilkada, TAPD Gelar Rakor Bersama KPU Banggai
BANGGAINEWS.COM– Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai di Ruang Sekretariat Desk Pilkada Kabupaten Banggai, Kantor Bupati Banggai, Rabu (10/6/2020).
Rapat itu dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai, Ramlin Hanis, dan dihadiri antara lain Anggota TAPD, Komisioner bersama jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai Irpan Poma.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka baru saja usai menghadiri rapat koordinasi dengan TAPD. Dan belum ada hasilnya karena belum selesai, dan masih akan dilanjutkan kembali Kamis besok.
“Rapat koordinasi yang kami hadiri hanya membahas terkait optimalisasi sisa anggaran untuk penyelenggaraan lanjutan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai sesuai standar protokol kesehatan,” kata Alwin yang dicegat awak media ini saat sudah di pintu utama Kantor Bupati usai menghadiri rakor itu.
Sementara saat disinggung, apakah pihaknya telah selesai melakukan inventarisir apa saja kebutuhan penyelenggaraan lanjutan tahapan pemilihan tersebut di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, dan melakukan restrukturisasi anggaran, serta ada mengajukan penambahan anggaran atau seperti apa? Mantan Ketua Panwaslu Banggai sebelum berubah menjadi Bawaslu itu menyatakan, sudah dilakukan inventarisir dan sebetulnya ada niatan pihaknya untuk mengajukan penambahan anggaran karena memang dibuka ruang untuk itu.
“Hanya saja, dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini yang telah berdampak luas pada berbagai bidang. Sehingga, hanyalah dilakukan optimalisasi sisa anggaran penyelenggaraan tahapan Pilkada sebelum diputuskan ditunda, agar tetap bisa memenuhi sesuai standar protokol kesehatan,” tutup Alwin sambil berpamitan segera pergi bersama dengan komisioner lain meninggalkan Kantor Bupati Banggai.
Kesbangpol Banggai Berharap Seperti Penjelasan Dirjen, Harus Dibantu
Sementara itu terkait peran Pemerintah Daerah (Pemda) melalui organisasi perangkat daerah (OPD) Kesbangpol, termasuk Kesbangpol di Kabupaten Banggai yang seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011. Pedomannya, harus mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif.
Oleh sebab itu, pada Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Kepala Badan Kesbangpol Banggai, Irpan Poma yang juga sempat dikonfirmasi usai menghadiri rakor itu menyatakan harapannya, seperti kemarin penjelasan Dirjen harus dibantu.
“Cuma kalau memang sudah dipangkas pasca dilakukannya refocusing, dan realokasi anggaran tahun 2020 ini untuk penanganan pandemi Covid-19. Yang penting kitorang masih digaji. Ya tetap kerja, itu saja. Jadi ini kan kepedulian kita terhadap negara. Bakti kita terhadap negara, saat ini mau dilihat apakah tetap jalan meski adanya persoalan ini. Olehnya, kami akan tetap harus bekerja secara maksimal dan dioptimalkan. Dengan begitu, kamipun optimis tetap bisa menyukseskan penyelenggaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini,” tandas mantan Kepala BKD dan Camat Balantak Selatan itu kepada awak media ini, sore kemarin.*SOF