Relaksasi PBB-P2 di Banggai, Bupati Amirudin & Kepala Bappenda Irpan Sebut Kenaikan Sangat Kecil

BANGGAINEWS.COM- Jika di daerah lain saat ini tengah ramai jadi perbicangan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sangat signifikan.
Patut bersyukur di daerah kita Kabupaten Banggai. Meski ada kenaikan namun sangat kecil. Yaitu sekira 15 persen. Bahkan ada pula yang justru turun.
Bupati Banggai, Amirudin yang dikonfirmasi terkait hal itu pada Selasa (26/08/2025) siang tadi. Ia menyatakan, pada prinsipnya hampir tidak ada kenaikan.
“Cuma sekarang ini yang kita minta adalah BPHTB. Karena sekarang ini jual beli tanah banyak sekali. Banyak orang yang mengurang-gurangi nilai. Misalnya dijual Rp500 juta, dibilang hanya Rp100 juta,” ujar Bupati Banggai, Amirudin kepada awak media ini, Selasa (26/08/2025).
Akhirnya, sambung orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu, yang rugi daerah kita.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Dan sebenarnya, Bupati Amirudin menerangkan, kenaikan BPHTB itu menguntungkan. Karena NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Nilainya jadi naik.
“NJOP itu akan bermanfaat ketika si pemilik menjual tanahnya. Karena dasarnya itu,” terangnya kepada pewarta yang ditemui saat akan menaiki mobil dinas DN 1 C nya.
Dan kedua, masih kata Bupati Banggai, ketika tanahnya ini. Sertifikatnya mau digunakan, mau disekolahkan. Nilainya juga bertambah. Karena NJOP nya naik.
“Jadi kalau di daerah kita relatif aman. Karena kenaikannya sangat kecil,” tutup Bupati Amirudin.
Hal senada sebelumnya disampaikan kepala instansi teknis, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banggai, Irpan Poma.
Di mana menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai telah memberikan relaksasi PBB P2 sebagai bentuk stimulus bagi wajib pajak masyarakat di daerah ini.
“Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB P2 tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya dukung ekonomi masyarakat,” jelas Irfan saat ditemui usai rapat, Selasa (26/08/2025).
Meski demikian, ia pun mengakui terjadi kenaikan PBB P2 di Banggai. Namun, kenaikan tersebut tidak signifikan.
“Memang terjadi kenaikan, tetapi hanya kecil. Karena kita memberikan relaksasi PBB P2 sebagai bentuk stimulus bagi wajib masyarakat. Di mana termasuk tunggakan tahun 2024 ke bawah dibebaskan,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin patuh membayar pajak, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News