RDP Aduan Kader Posyandu Diberhentikan Kades Nipa, Berikut Empat Poin Rekomendasi Komisi 1 DPRD Banggai!

BANGGAINEWS.COM- Delapan warga mantan Kader Posyandu Desa Nipa, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Sulteng yang tidak puas diberhentikan dari perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) setempat, disilahkan untuk menempuh jalur hukum. Yaitu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu berdasarkan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai yang digelar pada Selasa (28/02/2023).
Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi Irwanto Kulap didampingi para anggota Komisi 1. Hadir Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Lamala, Kades Nipa, dan pihak Pengadu.
Di mana setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak, akhirnya pimpinan rapat menyimpulkan empat poin.
Pertama, direkomendasikan kepada Bupati Banggai melalui instansi teknis dalam hal ini DPMD untuk aktif melakukan sosialisasi terhadap seluruh Kades dan perangkat desa tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kedua, terhadap pemberhentian perangkat desa dan juga tenaga pendidik atau guru PAUD telah bersyarat dan dilakukan sesuai mekanisme. Ketiga, dengan demikian pemberhentian yang dilakukan oleh Kades Nipa (Yosdi Noldi Kamati, SE) sudah sesuai dengan syarat formil maupun materil.
Keempat atau poin terakhir, terhadap warga mantan Kader Posyandu yang tidak puas dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum gugatan melalui PTUN.
Kabag Hukum Farid Hasbullah Karim saat dikonfirmasi awak media ini, turut membenarkannya.
“Point 3 dan 4 itu yang kami sarankan juga,” demikian kata mantan Sekdis Pertambangan dan Energi dan juga pejabat senior Eselon III Pemkab Banggai itu melalui pesan WhatsApp, Selasa sore tadi.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News