BANGGAIDAERAHNEWS

Wakil Rakyat Parlemen Lalong Dorong Tindak Lanjut Kejelasan Penetapan Status Tanjung Sari Banggai

RAPAT Gabungan Komisi bersama Pemda Kabupaten Banggai, Senin (27/02/2023). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Meski eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng yang dilakukan dua tahap sekira tahun 2017 lalu, berdasarkan putusan hukum terakhir sudah dibatalkan. Dan lahan tersebut dalam Status Quo yang artinya kondisi yang tetap, tidak ada perubahan apa pun.

Namun karena rumah rumah tempat berlindung warga mulai dari yang sederhana sekali hingga yang mewah, sudah terlanjur digusur rata dengan tanah. Sehingga, warga mengharapkan utamanya terkait dua hal. Yakni recovery aset atau pemulihan aset, dan jaminan hidup.

Hal itu seperti yang diungkapkan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Irwanto Kulap yang juga merupakan Ketua Komisi 1 pada saat Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Pemda Kabupaten Banggai, Senin (27/02/2023) kemarin.

BACA JUGA:   Tersangka Penikaman di Luwuk Selatan Banggai Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres

Di mana ia menyatakan, pada rapat sebelumnya tanggal 22 Desember 2022 dirinya menarik ada dua kesimpulan keinginan warga yang terdampak sosial pasca eksekusi. Pertama, recovery aset atau pemulihan aset. Dan kedua, jaminan hidup.

“Hanya saja, hasil telaahan staf Biro Hukum yang saya sudah membacanya. Tinggal mestinya Pemda Provinsi Sulteng, harus menetapkan terlebih dahulu status Tanjung Sari. Sehingga, harus penetapan status hukum dulu agar tidak sampai menyalahi hukum,” terangnya.

Sementara itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samiun menyatakan, masalah Tanjung Sari yang terkatung katung jangan sampai menjadi pemiskinan masyarakat kita sendiri.

BACA JUGA:   Antisipasi Aksi Balas Dendam, TNI-Polri Patroli Secara Dialogis ke Berbagai Kompleks

Sehingganya, ia sepakat dengan yang dikatakan rekannya Irwanto Kulap, agar segera didesak terkait penetapan status. Sebab, kalau hanya terus dibiarkan terkatung katung tentu kita semua patut prihatin.

“Apalagi, jangan sampai kita Pemda Kabupaten Banggai yang semestinya mengayomi atau melindungi warga. Justru kita tidak mengayomi atau melindungi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, melalui forum Rapat Gabungan Komisi bersama Pemda Kabupaten Banggai kemarin. “Tolong segera dipastikan status mereka jangan sampai hanya dibiarkan terkatung katung,” tandas Aleg PKS itu.

Pimpinan rapat Samsulbahri Mang akhirnya menarik kesimpulan, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemda Kabupaten Banggai agar membentuk tim yang turut melibatkan masyarakat guna meminta penetapan status Tanjung Sari ke Pemprov Sulteng. Untuk selanjutnya mengkonsultasikan ke Kementerian terkait di pusat.

BACA JUGA:   Bawaslu Banggai Gelar Apel Patroli Kawal Hak Pilih

Rapat Gabungan Komisi pada Senin kemarin, berdasarkan surat DPRD Kabupaten Banggai Nomor: 005-72.01/11/DPRD tanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Suprapto N., S. Sos.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News