BANGGAIDAERAHNEWS

Soal Tanjung Sari Banggai yang Berlarut-larut, Gabungan Komisi DPRD Rekomendasikan Bentuk Tim Penyelesaian

RAPAT gabungan Komisi DPRD bersama Pemda Kabupaten Banggai, Senin (27/02/2023). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Para wakil rakyat di parlemen Lalong, Kabupaten Banggai kembali menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai pada Senin (27/02/2023).

Rapat Gabungan Komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samsulbahri Mang itu menindaklanjuti hasil rapat gabungan Komisi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022 kemarin. Yaitu membahas terkait penanggulangan dampak sosial pasca eksekusi Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, yang terjadi dalam dua tahap pada 2017 lalu.

Tujuannya yakni untuk mengevaluasi kinerja dalam penanggulangan dampak sosial pasca eksekusi pasca eksekusi Tanjung Sari. Hal itu berdasarkan surat Nomor: 005-72.01/11/DPRD tanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Suprapto N., S. Sos.

Dalam Rapat Gabungan Komisi bersama Pemda Kabupaten Banggai yang diwakili Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Verlyn Monggesang dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Nurdjalal. Pimpinan rapat Samsulbahri Mang atau yang biasa disapa Om Bali (Obama) membukanya dengan menyatakan, bahwa rapat kali lini membahas dua hal.

Pertama, terkait status Tanjung Sari apakah bencana sosial. Kedua, harapan warga mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dibolehkan atau seperti apa?

Asisten 1 Verlyn menyatakan, bahwa sebelumnya juga masyarakat sudah pernah melakukan UNRAS (Unjuk Rasa) di Kantor Bupati Banggai yang diterima langsung Bupati didampingi Sekkab Banggai

BACA JUGA:   Wakil Rakyat Parlemen Lalong Dorong Tindak Lanjut Kejelasan Penetapan Status Tanjung Sari Banggai

Sejak pasca dieksekusi, Pemkab Banggai sebenarnya sudah melakukan intervensi dengan mengalokasikan bantuan untuk warga Tanjung Sari yang terdampak. Di mana selain merelokasi warga ke Tanjung Bunga, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara. Juga memberikan bantuan uang tunai yang terakhir senilai Rp2,5 juta per KK terdampak.

Dan pada APBD tahun 2023 ini, juga sudah ditetapkan dengan mengalokasikan bantuan dengan pagu anggaran senilai Rp500 juta lebih. Dan pada saat pertemuan telah disampaikan, warga diminta segera memasukkan proposal.

Hal senada disampaikan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah Karim. Ia menyatakan, Pemda Kabupaten Banggai sudah melakukan upaya penanggulangan dampak sosial, dan akan tetap kami lakukan secara terus menerus.

Sebelumnya terkait bantuan dari Dana Tak Terduga (DTT) telah kami konsultasikan ke Biro Hukum Setdaprov Sulteng. Sebelumnya bahkan warga sudah kami ikut sertakan saat berkonsultasi ke Kementerian PUPR.

Karena konflik sosial akan berdampak sosial. Sehingga, DTT dapat dianggarkan untuk penanggulangan dampak sosial. Hanya saja memang tetap harus sesuai prosedur dan mekanisme pemberian bantuan.

Sementara itu, Santo Pakaya mewakili Kepala BPKAD Banggai mengungkapkan, berdasarkan pendataan awal Juni 2017 terdapat 105 KK terdampak. Kemudian di bulan September 200 lebih KK terdampak.

Adapun terkait bagaimana mekanismenya, selain dalam regulasi yang telah disampaikan Kabag Hukum. Ada pula regulasi yang mengatur DTT dapat diperuntukkan pada empat poin. Di mana pada poin keempat, bahwa bantuan yang tidak dapat direncanakan pada tahun anggaran sebelumnya.

BACA JUGA:   Tersangka Penikaman di Luwuk Selatan Banggai Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres

Seorang perwakilan warga Tanjung Sari terdampak, Irman P Muh mengungkapkan, terima kasihnya pada rapat kali ini selain membahas terkait DTT untuk bantuan sosial. Juga sudah turut membahas terkait masalah dengan PDAM dan juga PLN.

Irwanto Kulap selaku Ketua Komisi 1 menyatakan, pada rapat sebelumnya dirinya menarik ada dua kesimpulan keinginan warga yang terdampak sosial pasca eksekusi. Pertama, recovery aset atau pemulihan aset. Dan kedua, jaminan hidup.

“Hanya saja, hasil telaahan staf Biro Hukum yang saya sudah membacanya. Tinggal mestinya Pemda Provinsi Sulteng, harus menetapkan terlebih dahulu status Tanjung Sari. Sehingga, harus penetapan status hukum dulu agar tidak sampai menyalahi hukum,” terangnya.

Saat itu, Asisten I Nurdjalal juga mengungkapkan, jika bantuan sosial dalam bentuk pemberdayaan masyarakat Tanjung Sari di tahun anggaran 2023 sudah kembali dianggarkan senilai Rp500 juta lebih melalui OPD terkait. Seperti berupa bantuan perikanan, perkebunan, dan lainnya. Namun, warga diminta mengajukan proposal.

Saat itu, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta menyatakan, kejadian di Kabupaten Banggai ini mungkin baru kejadian yang pertama kali yang diketahuinya terjadi kesalahan eksekusi.

BACA JUGA:   Antisipasi Aksi Balas Dendam, TNI-Polri Patroli Secara Dialogis ke Berbagai Kompleks

Namun, kalau mau serius menyelesaikan ini maka harus bentuk Tim Pokja Penyelesaian Masalah. Kemudian tim buat planning dan time line kerja. Harus ada langkah konkret menyelesaikan. Misalnya Maret sudah selesai di Provinsi, untuk memohon ke Gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) terkait status.

Kemudian di bulan berikut misalnya April, lanjut konsultasi ke Mahkamah Agung atau kalau memang perlu meminta bertemu langsung dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD untuk meminta petunjuk seperti apa solusinya.

Di akhir rapat, pimpinan Samsulbahri Mang menarik kesimpulan, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemda Kabupaten Banggai agar membentuk tim yang turut melibatkan masyarakat guna meminta penetapan status Tanjung Sari ke Pemprov Sulteng. Untuk selanjutnya mengkonsultasikan ke Kementerian terkait di pusat.

Rapat Gabungan Komisi DPRD Banggai bersama Pemda Kabupaten Banggai itu, turut dihadiri PASI Pers Kodim 1308/LB Mayor Inf Abdul Azis, KASTEL Kejari Banggai Firman Wahyudi, dan juga perwakilan warga Tanjung Sari.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News